Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Panggil Dirut Petrokimia Gresik

Redaksi Redaksi
Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Panggil Dirut Petrokimia Gresik
(Doc. Net)
Tersangka suap KPK, Bowo Sidik Pangarso

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi dalam kasus suap terhadap anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso.

Rahmad akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Indung.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (04/07/2019).

KPK juga memanggil sopir bernama Timbul, Pegawai PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Mashud Masdjono, dan Benny Wiedhata. Mereka turut dijadwalkan sebagai saksi untuk Indung.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung. Asty juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Asty diduga memberi suap sekitar Rp 1,6 miliar kepada Bowo. KPK menduga uang itu diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Bowo menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Untuk gratifikasi ini, KPK menduga Bowo setidaknya mendapat uang tersebut dari empat sumber berbeda.

Sumber yang diduga terkait gratifikasi Bowo antara lain terkait gula rafinasi di Kemendag, BUMN, pengurusan anggaran di Kabupaten Minahasa Selatan, dan terkait DAK di Kepulauan Meranti, Riau. KPK pun sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan gratifikasi Bowo ini, mulai dari anggota DPR M Nasir, Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, hingga mantan Dirut PLN Sofyan Basir.

(jarraj.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini