KPK Sebut Kasus Suap Podomoro Land Bentuk Grand Corruption

Redaksi Redaksi
KPK Sebut Kasus Suap Podomoro Land Bentuk Grand Corruption
Gedung KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap PT Agung Podomoro Land kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara, Jakarta.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief mengatakan, kasus dugaan suap kepada Sanusi yang juga Ketua Komisi D itu bisa dikategorikan sebagai kategori grand corruption (korupsi besar). Menurut dia, sejak awal pihaknya memang membidik kasus-kasus korupsi seperti ini.

"Karena dari awal kami berlima ingin menyasar korupsi-korupsi besar yang melibatkan swasta dan yang paling penting lagi ini contoh paripurna di mana korporasi mempengaruhi kebijakan publik," kata Syarief di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).

Menurut Syarief, lembaga antirasuah menganggap penting kasus suap yang melibatkan sebuah korporasi dalam mempengaruhi pembuatan kebijakan, hal ini terkait reklamasi pantai utara Jakarta yang tengah dibahas di DPRD DKI itu.

"Bisa dibayangkan bagaimana kalau semua kebijakan publik dibikin bukan berdasarkan kepentingan rakyat banyak tapi hanya untuk mengakomodasi kepentingan orang tertentu atau korporasi tertentu. Kami berharap hal ini tidak terjadi lagi di Indonesia," tegas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menekankan bahwa model korporasi yang mengatur pemerintahan, baik pusat maupun daerah harus dihentikan. "Corporation rules the country banyak terjadi, perusahaan ngatur-ngatur pemerintah, RAPBD, UU dan lain-lain. Dan ini harus dihentikan," tukasnya.

Seperti diketahui, pada kasus dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, KPK langsung menetapkan tiga orang menjadi tersangka.

Mereka yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL. Sanusi diduga menerima suap dari PT APL sebesar Rp1 miliar dan Rp140 juta pada OTT 31 Maret 2016 dan uang sebesar Rp1 miliar pada 28 Maret 2016.

Pada kasus ini, Sanusi yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI itu disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Ariesman dam Trinanda disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


(Ari/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini