KPK Cegah Bupati Bengkalis Keluar Negeri

Redaksi Redaksi
KPK Cegah Bupati Bengkalis Keluar Negeri
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Beng‎kalis Amril Mukminin agar tidak bepergian keluar negeri. 


Pencekalan itu dilakukan, kerena keterangan Amril sangat dibutuhkan KPK dalam penyidikan dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau yang telah merugikan negara ratusan milyar tersebut. 


"KPK telah mengirimkan surat pada Dirjen Imigrasi tertanggal 13 September 2018 untuk pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis selama 6 bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (21/9/2018).


Febri menyebutkan, Amril dicegah dalam penyidikan dengan tersangka MNS atau Muhammad Nasir dalam kasus proyek peningkatan jalan Batu-Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.


"Pencegahan ke luar negeri dibutuhkan untuk mendukung penyidikan," kata Febri.


Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa puluhan  saksi. Di antaranya, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, anggota DPRD Bengkalis, dan sejumlah pejabat di Pemkab Bengkalis. Namun status Amril masih sebagai saksi. 


KPK juga memberi sinyal adanya potensi tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 100 Miliar itu. Proyek multi years atau tahun jamak itu dianggarkan dengan dana APBD 2013-2015 sebesar Rp494 miliar.


Febri mengatakan, jika perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah selesai, maka akan sangat mudah menetapkan tersangka baru. 


Pihaknya membidik pejabat yang diduga terlibat dalam kasus yang melibatkan dua perusahaan raksasa, PT Citra Gading Asritama dan PT Mawatindo Road Construction.


"Jika audit BPK nanti sudah selesai, maka proses lebih lanjut di penyidikan ini, termasuk pengembangan pada pelaku lain akan lebih memungkinkan dilakukan," kata Febri, Kamis (13/9/2018) lalu.


Langkah itu sedang dilakukan KPK. Febri mengaku penyidik sudah mengajukan perhitungan kerugian negara untuk kasus multi years ini sejak akhir tahun 2017 lalu.


"Kami masih menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara dari BPK. Sejauh ini perhitungan awal indikasi kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar," rincinya.


Dalam kasus dugaan korupsi proyek ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka yakni mantan Kepala Dinas PU Bengkalis yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Dumai Muhammad Nasir dan rekanan Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC. 


Sedangkan PT CGA yang ikut menjalankan proyek ini belum ada perwakilannya menjadi tersangka.‎ Namun, bos PT CGA, Ichsan, ditangkap KPK dalam kasus korupsi lain. Kasusnya terjadi di Kutai Kartanegara yang melibatkan pejabat disana soal proyek juga.


Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, ini merupakan proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Dianggarkan dengan dana APBD 2013-2015 sebesar Rp494 miliar. 


Saat mendalami kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang pada saat itu merupakan anggota DPRD Bengkalis. Di sana, ditemukan uang Rp1,9 miliar.


KPK juga melakukan penggeledahan Kantor DPRD Bengkalis, dan Kantor Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, Kantor LPSE dan rumah subkontraktor di Dumai.


Selain itu KPK juga turut menggeledah kantor kontraktor di Pekanbaru, yang lokasinya berada di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai.


Dari penggeledahan, KPK sudah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut. (ds) 


Tag:
KPK

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini