Jual Togel, Kakek 59 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Jual Togel, Kakek 59 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi
x3/riaueditor.com
Jual Togel, Kakek 59 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Aparat Reserse Kriminal Polsek Tapung Hilir, menangkap Sukardi alias Pak Kadir, seorang bandar judi toto gelap (togel) di SP 1 Desa Cinta Damai, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (03/9) siang, sekitar pukul 14.30 WIB.

Pak Kadir, warga SP 1 Desa Cinta Damai, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, seorang petani. Untuk menambah penghasilannya ia berprofesi sebagai penjual togel.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menjual kupon togel di rumahnya.

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, kalau di SP 1 Desa Cinta Damai, Kecamatan Tapung Hilir, sering ada transaksi jual beli togel. Lalu petugas melakukan pengecekan lapangan dan setelah ada bukti kuat kita lakukan penangkapan," ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2 lembar kertas rekapan penjualan nomor togel dan uang hasil penjualan togel sebesar Rp 530 ribu serta 2 unit HP milik tersangka.

Kini tersangka yang berusia 59 tahun itu masih meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tapung Hilir guna penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 juta," tukas Guntur. (X3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini