Jangan Sampai Korban Pelecehan Emon Jadi Pelaku saat Dewasa!

Redaksi Redaksi
Jangan Sampai Korban Pelecehan Emon Jadi Pelaku saat Dewasa!
okezone
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul
BANDUNG - Tim dari Ditreskrimum dan psikolog Polda Jawa Barat diperbantunkan ke Polresta Sukabumi untuk menyelidiki kasus pelecehan seksual yang dilakukan Andri Sobari alias Emon terhadap 51 anak di Kota Sukabumi.

"Kami juga sudah undang KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), kemudian libatkan psikolog independen dari rumah sakit setempat untuk memeriksa kesehatan anak-anak. Kami juga sudah melakukan visum," beber Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, Minggu (4/5/2014).

Pihaknya juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap Emon untuk melengkapi berkas penyelidikan.

"Sejauh ini korban ada 51 orang, itu yang lapor. Ada yang saling memberi tahu bahwa temannya juga pernah menjadi korban," tukasnya.

Saat ditanya mengenai informasi yang beredar bahwa sesama para korban pelecehan seksual Emon juga melakukan pencabulan, Martin mengaku akan mendalaminya.

"Kami belum dapat informasi seperti itu. Nanti penyidik akan mendalaminya juga," tuturnya.

Menurut dia, bila kabar itu benar terjadi, maka sisi traumatik para korban harus segera disembuhkan. Caranya, dengan memberikan konseling terhadap korban serta pengarahan terhadap orangtua.

Jangan sampai para korban Emon melakukan hal serupa saat mereka dewasa kelak. Pasalnya, para pelaku pencabulan, termasuk Emon, saat kecilnya mengalami perlakuan serupa. Akibat trauma tersebut belum hilang, maka yang bersangkutan mengulanginya dengan mencari korban baru.

Sementara itu terkait ungkapan kekecewaan para orangtua korban terhadap Emon di Mapolresta Sukabumi kemarin, Martin mengaku bisa memahami sikap para keluarga korban. Namun ia meminta keluarga korban memercayakan penyelidikan kasus ini ke aparat.

"Kalau bagi pihak kepolisian itu patut dan wajar saja. Tapi kami juga berharap jangan terjadi aksi anarkistis atau main hakim sendiri," ujarnya.

Menurut dia, bila sampai terjadi aksi main hakim sendiri maka kasus ini bisa menjadi panjang. Bisa saja Emon menuntut balik pelaku.

"Malah nanti mereka yang dikenakan dengan kasus penganiayaan," ucapnya.

Ia pun menyarankan keluarga korban bekerja sama saja dengan menyampaikan informasi atau keterangan tambahan yang diperlukan penyidik agar kasus ini bisa segera tuntas.


(ton/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini