Jaksa Tahan Empat Tersangka Korupsi Jalan Sei Tohor - Lukun

Redaksi Redaksi
Jaksa Tahan Empat Tersangka Korupsi Jalan Sei Tohor - Lukun
ilustrasi.net
SELATPANJANG, riaueditor.com – Kejaksaan Negeri Bengkalis Cabang Selatpanjang kembali melakukan gebrakan dalam memberantas kasus korupsi yang semakin marak di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Rabu, (29/01) kemarin, kejaksaan menahan empat orang tersangka pelaku kasus korupsi pada pengerjaan jalan poros Lukun – Sei. Tohor Kecamatan Tebing Tinggi Timur kabupaten Kepulauan Meranti.

Ke empat tersangka tersebut yakni Molkandiar yang bertindak sebagai Kontraktor, Alfied Syahroni yang menjabat PPTK, Ir. Azwardi sebagai ketua PPHP dan Ardi Muklis yang menjabat Sekertaris PPHP.

"Keempatnya ditangkap karena telah memanipulasi volume pekerjaan yang tidak mencukupi dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Di taksir akibat perbuatan mereka Total Kerugian Negara adalah Rp 3,4 Miliar," sebut Kepala Cabang Kejaksaan Bengkalis di Selatpanjang, Zainur.

Lanjutnya, ancaman hukuman yang akan diberikan kepada para tersangka bisa bervariasi sesuai peran masing-masing atas tindak pidana korupsi tersebut. Namun demikian, masing-masing tersangka dapat dihukum minimal 1 tahun atau maksimal 15 tahun penjara, imbuhnya.

Ditanya tentang kemungkinan calon tersangka lainnya atas kerugian pada pelaksanaan proyek tersebut, Zainur mengatakan hal itu tidak menutup kemungkinan bilamana ditemukannya bukti-bukti baru setelah dilakukannya pengembangan penyidikan dan dari fakta-fakta persidangan.

"Kemungkinan itu ada, karena tidak menutup akan ditemukannya bukti-bukti baru keterlibatan nama lainnya, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan fakta-fakta dalam kesaksian persidangan nanti," jelasnya.(har)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini