Minta KPK pindahkan semua tahanan dari Riau

Jadi Tersangka Suap APBD, Johar Firdaus Akan Buka-Bukaan

Redaksi Redaksi
Jadi Tersangka Suap APBD, Johar Firdaus Akan Buka-Bukaan
riaueditor.com
Mantan ketua DPRD Provinsi Riau H Johar Firdaus, didampingi tim kuasa hukumnya

PEKANBARU, riaueditor.com - Mantan ketua DPRD Provinsi Riau H Johar Firdaus, didampingi tim kuasa hukumnya, Kamis (21/4/2016) pagi, berencana melaporkan Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah ke Mapolda Riau. Kedua mantan anggota DPRD Riau itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap politisi Partai Golkar itu.

Selain itu, Johar Firdaus juga siap untuk membuka rahasia seorang narapidana korupsi yang kerap keluar masuk Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Riau. Narapidana tersebut merupakan mantan pejabat yang terlibat kasus korupsi oleh KPK.


"Kamis (21/4/2016) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, kami akan melaporkan Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah ke Mapolda Riau. Disana, kita juga akan buka-bukaan, kasus ini diduga ada campur tangan mantan pejabat Riau dari dalam penjara," ujar Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Johar, Rabu (20/4/2016)‎

Terlepas dari adanya campur tangan mantan orang penting di Riau itu, Razman akan menjadikan hal ini sebagai pelajaran. Razman meminta KPK untuk menarik semua tahanan KPK yang sedang menjalani hukuman dan ditahan di Riau untuk segera dipindahkan.

"KPK seharusnya berkordinasi dengan Menkumham terkait ini. Tarik semua tahanan KPK yang ada di Riau dan masukkan ke penjara Sukamiskin, disanalah tempat mereka," ucap Razman.

Menurutnya, pemusatan tahanan KPK di Lapas Sukamiskin akan lebih efektif mengendalikan dan memantaunya, sehingga tidak ada jalan lagi memberi pengaruh. Terkait kasus yang menjerat Johar atas kesaksian 2 orang mantan anggota DPRD Riau dalam persidangan sebelumnya, Razman bersama tim kuasa hukum lainnya, Femi SH dan Wan Subantriarti SH, menyebut Ahmad Kirjauhari dan Riki diduga telah melanggar Undang Undang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun.

"Dari kesaksiannya di pengadilan sehingga menjadi konsumsi public, setelah diberitakan sejumlah media, keduanya diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Sehingga Pak Johar Firdaus menjadi tersangka KPK dalam kasus suap APBD Riau," kata Razman.

Menurut Razman, fitnah ini terkait pernyataan yang menyebutkan jika Johar menerima uang Rp 250 juta di basement atau parkiran gedung DPRD Riau terkait pengesahan APBD Riau. "Kata keduanya, Johar menerima uang pada tanggal 8 September. Sementara masa jabatan Pak Johar sebagai Ketua DPRD habis pada 6 September. Jadi ini tidak ada korelasinya," tegas mantan pengacara Wakapolri Komjen Budi Gunawan itu.

Lalu, terkait uang Rp100 Juta, menurut Razman, uang itu merupakan pinjaman dari Kirjauhari kepada Johar karena ada suatu urusan lain. "Akan tetapi kenapa kemudian di persidangan, uang ini disebut-sebut sebagai suap. Kalau itu memang suap, Kirjauhari harus membuktikan, siapa yang menyaksikan atau ada gak rekaman CCTV-nya," tegas pengacara Daeng Aziz terkait Kalijodo itu

Sebelumnya, mantan ketua DPRD Riau itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Suparman dalam kasus suap ABPD Riau. Salah satu bukti yang dijadikan KPK adalah kesaksian Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah.

Ditetapkannya Johar sebagai tersangka suap ABPD Riau bersama Suparman itu diduga ada campur tangan orang yang pernah berkuasa di Riau. Orang dimaksud merupakan tahanan KPK yang saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Kelasa II A Pekanbaru.

Hanya saja, Johar tidak menyebut siapa orang yang pernah memegang kekuasan tertinggi di Riau itu. Menurutnya, orang tersebut biarlah menjadi rahasia antara dirinya dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. "Biarlah ini menjadi rahasia antara kami," ujar Johar didampingi Razman.

Diceritakan Johar, dirinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka pernah dihubungi oleh seseorang untuk datang ke sebuah rumah sakit. Karena kenal, dia datang dan masuk ke sebuah ruang VIP di rumah sakit tersebut.

"Saya bertanya, siapa yang sakit. Rupanya di dalam sudah orang yang sedang menjalani hukuman karena tersangkut kasus di KPK. Orang tersebut pernah menjadi pejabat penting di Riau," kata Johar.

Kepada Johar, mantan orang penting itu yang dimaksudnya itu meminta dirinya untuk siap-siap karena sebentar lagi Johar akan menjadi tersangka di KPK. "Katanya siap-siap," ucap Johar.

Benar saja, tak lama kemudian Johar Firdaus ditetapkan sebagai tersangka. Pun demikian, Johar tetap bingung dengan penetapan statusnya ini, karena sudah lima bulan sejak persidangan suap di Pengadilan Tipikor, kasus ini dianggapnya clear. "Sejak 5 bulan itu, saya tidak pernah diperiksa KPK," tukas Johar Firdaus. (bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini