Iwan Cs Divonis Ringan, Jaksa Pikir-Pikir Kemungkinan Banding

Redaksi Redaksi
Iwan Cs Divonis Ringan, Jaksa Pikir-Pikir Kemungkinan Banding
dw/riaueditor.com
Keempat terdakwa kasus korupsi kendaraan operasional Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil tahun 2015.

BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Tindak Pidana kOrupi (Tipikor) mengeluarkan vonis yang mengejutkan. Pasalnya Keempat Terdakwa kasus korupsi kendaraan operasional Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil tahun 2015 divonis ringan. Sidang pembacaan vonis dilakukan, Kamis (19/1) siang.

Dalam sidang yang digelar bertindak selalu ketua Majelis Toni Irfan SH, anggota Raden Heru Kuntodewo dan Darlina. Tim JPU dari Kejaksaan Negri Rohil Eri Sugandi, SH, Adithya Febricae, SH, Niki Junismero, SH. 

Terdakwa Iwan Kurnia Selaku Sekretaris DKPP divonis 3 tahun penjara. vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir selama 8 tahun.

Kepala Kejaksaan Negri Rokan Hilir melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus M Amriansyah SH,MH didampingi Kasi Inteligen Sri Odiet Meogonondo SH mengatakan atas putusan ini dinilai tak sesuai dengan apa yang dituntut. "Kita akan pikir-pikir dulu dan selanjutnya banding atau apa menunggu intruksi pimpinan," kata Amriansyah.

Ia menambahkan, Iwan Kurnia terbukti bersalah namun tidak pada pasal yang di tuntut oleh JPU. Dalam tuntutannya jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Iwan Kurnia,SE secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair yaitu pasal 2 Ayat (1) Jo.pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Kita menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp.400 juta subsidair 4(empat) bulan kurungan, dan menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.1.801.697.484. Sementara hakim berpendapat lain dan hanya menjerat Iawn pada Pasal 2 dengan kerugian negaa skeitra 640 juta." tegasnya.

Iwan tak terbukti melakukan tindka korupsi sesuai dengan apa yang telah diputuskan dan menjatuhkan vonis 3 tahun. Sleanjutnya Iwan juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 640 juta subsider 1,6 tahun kurungan ditambah denda 200 juta subsider 3 bulan penjara.

"Kita tetap yakin dengan tuntutan dna perhitungan kita makanya hasil ini belum final dan kita fikir-fikir atas vonis yang dijatukan hakim," tegas Amriansyah.

Sementara itu ketiga terdakwa lainnya yaitu terdaka Ruslan Auhasba,SE, Asnwati,SE dan Afrizal sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum masing-masing terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18  UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kita Menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidiair 1(satu) bulan kurungan," katanya.

Namun dalam sidang putusan tersebut Hakim memutuskan ketiga terdakwa terbukti melanggar UU Korupsi dengan vonis 1,6 tahun ditambah denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan yang dikelaurkan hakim sangat jauh dari tuntutan oleh JPU dan Pihak Kejaksaan tetap kokoh dengan hasil perhitungan awal yang telah merugikan negara sekitar 1,8 Milyar. (dw)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini