Hakim Vonis Bebas Terdakwa Yetti Nizar

Redaksi Redaksi
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Yetti Nizar
bermadah.co.id

PELALAWAN, riaueditor.com - Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri dengan terdakwa Yetti Nizar pemilik yayasan Fauziah Sejahtera dinyatakan bebas demi hukum, tidak terbukti tindak pidana penipuan sebagaimana yang didakwakan penipuan penjualan milik yayasannya kepada Agustina pemilik Yayasan C9.

Sidang yang dipimpin ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Nelson Angkat SH MH membacakan putusan bebas pada sidang Selasa (11/12/2018). 

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan dinyatakan bebas demi hukum.  Membebaskan terdakwa Yetti Nizar dari semua dakwaan," kata Ketua PN.

Yetti Nizar sebelumnya pada sidang tuntutan, dituntut 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Himawan Aprianto Saputra SH. Yetti didakwa

Perkara pidana penipuan penjualan tanah dan bangunan milik SMK Makmur yayasan Fauziah Sejahtera.  

Putusan pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. "Diputuskan putusan lepas (onslag van recht vervolging). Yetti Nizar lepas dari dakwaan dan dilepas".

Mendengar putusan bebas, terdakwa Yetti Nizar mengucapkan terimakasih atas putusan setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Patar Pangasian & Rekan.

Sedangkan dari pihak Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk banding. "Pikir pikir yang mulia," kata Jaksa menjawab Hakim saat persidangan.  

Yetti Nizar dilepas dan disambut gembira keluarganya yang hadir dipersidangan. "Kami sujud syukur atas putusan ini dan membawa bu Yetti kembali ke rumah," ujar yang mengaku adik Yetti Nizar.

(bermadah.co.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini