Guru Cabul di Pematang Reba Dituntut 20 Tahun Penjara

Redaksi Redaksi
Guru Cabul di Pematang Reba Dituntut 20 Tahun Penjara
Kasi Pidum Kejari Rengat, Revendra SH
RENGAT, riaueditor.com - Setelah dilimpahkan oleh penyidik polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak dibawah umur atau pelajar salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat mulai disidangkan di Pengadilan Negri (PN) Rengat.

Dalam sidang yang beragendakan tuntutan JPU itu, AD yang merupakan terdakwa dalam kasus itu yang juga merupakan guru honorer di sekolah tersebut dituntut 20 tahun kurungan penjara.

"Status AD dinaikan dari tersangka menjadi terdakwa. AD kita tuntut selama 20 tahun kurungan penjara," ujar Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negri (Kejari) Rengat Revendra SH di Pematang Reba, Rabu (29/7).

Dari hasil penyidikan, terdakwa diyakini dan terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana pelecehan terhadap anak dibawah umur yang tidak lain adalah muridnya terdakwa.

"Kita sudah melakukan penuntutan, saat ini kita tinggal menunggu putusan hakim," pungkas Revendra.

Seperti diberitakan sebelumnya, AD ditangkap Sat Reskrim Polres Inhu pada 28 Februari 2015 silam setelah dilaporkan enam orang murid perempuan sekolah tempat dirinya mengajar.

Enam orang korban tersebut inisial, B serta lima orang temannya yang lain, F, Z, M, A dan N. Korban erupakan murid kelas III dan kelas IV di sekolah itu dengan perkiraan umur sekitar 8-9 tahun. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini