Gelapkan Mobil Rental, IRT Dipolisikan

Redaksi Redaksi
Gelapkan Mobil Rental, IRT Dipolisikan
ist.net
PEKANBARU, riaueditor.com -  Hadijah (40), warga Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, terpaksa mendekam dibalik dinginnya sel tahanan Polsek Rumbai, Pesisir, Jumat (17/1).

Ibu rumah tangga itu, ditahan karena diduga telah menggelapkan satu unit mobil minibus jenis Toyota Avanza milik Warmin, yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri.

Informasi yang dihimpun riaueditor dikepolisian, tertangkapnya Hadijah berawal dari laporan Warmin, pemilik jasa rental mobil. Saat itu pelaku datang dan menyewa mobil Toyota Avanza miliknmya, beralasan ingin pergi ke Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Korban pun memberikannya.

Namun, setelah jatuh tempo tanggal pengembalian, pelaku tidak juga datang untuk mengembalikan mobil Toyota Avanza yang direntalnya tersebut. Korban kemudian mencoba mendatangi rumah tetangganya tersebut, akan tetapi itikad baik tak ditunjukan Hadijah. Warmin pun melaporkannya ke Polsek Rumbai Pesisir, agar pelaku dapat diproses sesui hukum yang berlaku.

"Berdasarkan laporan korban tesebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Pelaku pun diketahui akan pergi ke luar kota dengan menggunakan mobil travel dan berhasil dibekuk saat berada di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya," kata Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irwan Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi Nababan, Senin (20/1) siang.

Dijelaskan lebih jauh oleh Nababan, dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui jika mobil tersebut telah diserahkan kepada rekannya sebagai jaminan untuk hutang. "Hingga saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap rekannya yang menerima mobil tersebut," paparnya.

Karena dinilai melanggar hukum, saat ini tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Rumbai Pesisir dan terancam dikenai pasal 372 dengan hukuman kurungan penjara diatas lima tahun.

Ditempat terpisah, tersangka yang ditemui Riaueditor, mengaku jika dirinya nekat melakukan penggelapan mobil Avanza tersebut karena terlilit hutang dan telah jatuh tempo pembayaran.

"Mobil itu saya jaminkan, karena teman saya sudah menagih terus. Rencananya kalau saya sudah punya uang, mobil itu mau saya tebus kembali," papar Hadijah tertunduk lesu, menyesali perbuatannya.(dm)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini