Beli Tanah Urug Dari Aktivitas Tambang Illegal, PT Wilmar Dumai Dipolisikan

Redaksi Redaksi
Beli Tanah Urug Dari Aktivitas Tambang Illegal, PT Wilmar Dumai Dipolisikan
Ahmad Zauhari Putra SH

DUMAI - Kuasa hukum puluhan warga Bukit Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau dari Kantor Hukum AZP & Associates, Ahmad Zauhari Putra SH menyebut PT Wilmar memasok tanah urug dari kegiatan pertambangan yang patut diduga illegal, karena tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Hal ini dikatakan Ahmad Zauhari Putra SH, Jumat (11/2/22), bahwa kontrak PT Wilmar dengan perusahaan supplier tanah timbun sebanyak 150.000 M3 segera selesai, namun setakat ini belum satu pun yang mengantongi IUP-OP.

“Sebelumnya kegiatan pertambangan ini pernah dihentikan aktivitas produksinya oleh Polres Dumai, karena dilaporkan masyarakat Pelintung ada pertambangan illegal di wilayahnya. Sepuluh hari kemudian aktivitas tambang jalan lagi,” kata Ahmad Zauhari Putra yang akrab disapa Putra.

Atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal ini, Kantor Hukum AZP & Associates telah melaporkan kasus ini ke Dit. Reskrimsus Polda Riau pada Selasa (8/2/22) kemarin, dan laporan diterima oleh AIPTU Zalwis.

"Dari informasi warga, harga tanah urug dinilai Rp. 50 ribu per M3, belum termasuk upah gendong dan upah muat alat berat. Karena aktivitas ini tanpa IUP-OP, negara dirugikan dari PNBP, royalty serta pajak daerah juga hilang,” tukas Putra.

Putra berharap Polda Riau mengambil langkah tegas sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Selain PT Wilmar, ada 2 perusahaan lagi yakni PT Negeri Melayu Bermarwah dan PT Putra Tunggal Mandiri yang kami laporkan ke Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Perusahaan ini kami duga melakukan pertambangan tanah urug di Kawasan Industri Pelitung Dumai tanpa IUP-OP. Kami berharap Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menindak tegas maraknya aktivitas pertambangan tanah urug illegal tanpa IUP-OP ini. Siapa pun aktornya tanpa pandang bulu!,” tandas Putra.

Terkait ini, Manager Humas PT Wilmar, Marwan dikonfirmasi awak media via selulernya tak menjawab.

Terpisah, aktivis lingkungan Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus Simamora mengaku geram. Pasalnya, maraknya aktivitas liar pertambangan tanah urug di seantero bumi Melayu menjadi pemandangan biasa, dan belum tersentuh penegak hukum. “Jika masyarakat siap, kita akan turun," pungkasnya.(har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini