Enam Pelaku Judi QQ Dicokok Polisi di Warung PT GSP Bandar Seikijang

Redaksi Redaksi
Enam Pelaku Judi QQ Dicokok Polisi di Warung PT GSP Bandar Seikijang
zul/riaueditor.com
Enam Pelaku Judi QQ Dicokok Polisi di Warung PT GSP Bandar Seikijang.
BANDAR SEIKIJANG, riaueditor.com - Enam pelaku tindak pidana perjudian jenis QQ ditangkap Pers Resintel Polsek Bandar Seikijang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bandar Seikijang Iptu Deny Indrawan Lubis SIK, Senin (5/12/2016) sekitar pukul 03.30 Wib di Warung milik Harijan PT Guna Setia Pratama (GSP) Desa Muda Setia Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan.

Data yang dihimpun riaueditor.com dari Humas Polres Pelalawan terhadap enam orang pelaku dijerat Pasal 303 KUHP. Adapun ke keenam pelaku tersebut yakni ES (40), HJ (52), SM (31), VA (20), MO (45), dan DI (22).

Kronologis penangkapan ‎pada saat personil Resintel Polsek Bandak Sei Kijang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat perjudian.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut personil Resintel yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan ke TKP dan menjumpai 6 orang pelaku sedang bermain judi jenis QQ.
 
Kemudian personil Resintel langsung melakukan penangkapan dan mengamankan enam orang pelaku beserta barang bukti berupa 2 set Kartu Remi dan uang tunai di atas meja sebesar Rp 544.000,-

Selanjutnya ke enam pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bandar Seikijang guna pengusutan lebih lanjut.‎(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini