Dugaan Penyimpangan ADD Bukit Petaling, Inspektorat Inhu Diminta ‘Serius’

Redaksi Redaksi
Dugaan Penyimpangan ADD Bukit Petaling, Inspektorat Inhu Diminta ‘Serius’
ist.
Kepala Inspektorat Inhu, Boyke Sitinjak

RENGAT, riaueditor.com - Dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Bukit Petaling Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Riau, menjadi buah bibir sejumlah kalangan di Rengat, Pematangreba, Airmolek hingga ke beberapa ibukota kecamatan di Inhu.

Bahkan sejumlah masyarakat Desa Bukit Petaling menggerutu dan mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan ADD Bukit Petaling ini bukanlah semasa peralihan jabatan kepala desa ini saja, namun jauh sebelum itu sudah diketahui masyarakat dana desa Bukit Petaling ini dibuat bancakan secara berjamaah.

Kepala Inspektorat Inhu, Boyke Sitinjak saat dikonfirmasi lewat whatsappnya, Senin (19/3/2018) menyebutkan tidak akan mentolerir aparat desa yang kedapatan dan terbukti menelan dana ADD, apalagi sampai ada pengaduan masyarakat menyertakan bukti bukti, hal itu pasti diproses baik secara internal maupun secara hukum jika memang perlu.

Menurut Boyke, untuk pengaduan masyarakat, prosesnya dilakukan dengan beberapa tahapan antara lain yang pertama Pengaduan dicatat dan diteruskan ke Irban IV. Kedua, kemudian Irban ÌV, menelaah perlu atau tidak dibentuk tim untuk Fasilitasi Pengaduan Masyarakat.

Selanjutnya, dibentuk tim untuk fasilitasi masyarakat. Tim ini menganalisis berdasarkan bukti awal berupa pengumpulan dokumen, wawancara dan pengamatan secara fisual untuk pembangunan fisik. Hasil tim ini adalah menentukan berkadar pengawasan atau tidak, pengaduan tsb. Jika berkadar pengawasan. Akan ditingkatkan dengan audit investigasi.

Keempat akan dilakukan audit investigasi. Hasil audit tersebut, apabila ditemukan kerugian keuangan negara, direkomkan untuk setor ke kas negara/daerah/desa, sesuai amanat uu 23 tahun 2014 pasal 385, uu 30 tahun2014 pasal 20 dan PP 12 Tahun 2017 pasal 25.

Lima, Jika laporan Inspektorat atas permintaan APH, atau APH memintanya, kami akan koordinasikan dengan Bupati untuk menyerahkan laporan tersebut beserta bukti setor (tindak lanjut yang telah diberikan sesuai hasil pemeriksaan). Berkaitan dengan desa bukit petaling, prosesnya masih tahap butir 3 di atas.

Meski begitu, tambah mantan pemeriksa BPK Perwakilan Pekanbaru ini, wartawan juga harus ikut serta mengawasi pembangunan, terutama terkait masalah dilakukannya audit terhadap aparat desa Bukit Petaling.

"Jika terdapat anggota dan atau ketua tim yang telah dibentuk oleh Inspektorat yang meminta uang kepada aparat desa yang diperiksa, tolong segera dilaporkan agar bisa 'Dikuliti," kata Boyke.

Sebagaimana diberitakan di media ini sebelumnya bahwa, Dana Desa Bukit Petaling sepertinya dijadikan bancaan oleh aparat desa yang diduga dimotori oleh Sekdes Milono.

ADD TA 2017 sudah dibuatkan berita acaranya, namun ada pekerjaan yang dilakukan fiftif seperti acara peresmian pasar desa Rp.18 juta, acara itu sama sekali tidak ada dilakukan, tapi dibuatkan di laporan pertanggungjwaban.

Pembangunan pengerasan badan jalan, hanya diurug dengan puluhan truck colt diesel saja dengan nilai anggaran Rp.170 juta, dikerjakan asal asalan saja dan diperkirakan Ketua BPD Tugiono hanya menghabiskan dana sekitar Rp.50 juta saja.

Pembangunan MDA, yang tadinya sudah dibangun dengan dana swadaya masyarakat hingga tegak dinding, namun pembangunan itu dibuat selayaknya bangunan baru yang menghabiskan dana sekitar Rp.170 juta.

Padahal dana yang dikucurkan di bangunan ini Rp.120 juta, karena yang Rp.50 juta lebih digunakan Sekdes Milono untuk acara pelantikan Plt Kades Bukit Petaling, Cik M Ali Syukeri dan Rp.20 juta nya dipakai Plt Kades tak dikembalikan.

Dana pembersihan lahan desa seluas 8 hektar Rp.48 juta, nyatanya hanya menghabiskan dana Rp.24 juta, Dana PKK dan Pemuda dan masih banyak yang lain tidak disampaikan kepada yang berhak, namun dipertanggungjawabkan oleh Milono yang bekerjasama dengan Plt Kades Cik M Ali Syukeri dan Bendahara desa, Sundari.

Kades Bukit Petaling terpilih, Purnawindra, dia tidak bertanggungjawab atas perlakuan aparat desa sebelum dia menjabat. Artinya para aparat desa itu harus mampu mempertanggungjawabkan apa saja yang sudah mereka lakukan. (zap)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini