Dua Pelaku Pencurian di Alfamart Jalan Taman Sari Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Dua Pelaku Pencurian di Alfamart Jalan Taman Sari Ditangkap Polisi
dm/riaueditor.com
Dua Pelaku Pencurian di Alfamart Jalan Taman Sari Ditangkap Polisi.
PEKANBARU, Riaueditor.com- Petugas kepolisian Polsek Bukit Raya berhasil meringkus dua pelaku pencurian di minimarket Alfamart Jalan Taman Sari Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya yang terjadi pada Sabtu (24/1) lalu.

Kedua pelaku yakni, Lukman (28) warga Jalan pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan Andri (23) pria asal Palembang Sumatera Selatan warga Jalan Air Hitam Kecamatan Tampan.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon SIK dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, Kamis (29/1) siang mengatakan, kedua tersangka ditangkap didua lokasi berbeda.

"Lukman ditangkap di Jalan Kaharuddin Nasution pada Selasa (27/1) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, sedangkan Andri rekannya ditangkap selang satu hari berikutnya di Jalan Air Hitam Kecamatan Tampan," beber Arry.

Selain kedua tersangka, lanjutnya, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan helm yang digunakan pelaku, rokok berbagai macam merek, baju seragam Alfamart, ID Card Alfamart serta uang tunai Rp 200 ribu.

Arry mengatakan, kini kedua kedua tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bukit Raya guna penyelidikan dan pengembangan lanjut atas kasusnya.

Atas penangkapan kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman miksimal tujuh tahun kurungan penjara.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini