Dua Buronan Narapidana LP Kuala Tungkal Jambi Dibekuk Aparat Polres Inhil

Redaksi Redaksi
PEKANBARU(riaueditor)- Aparat Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil menangkap dua orang narapidana, Herman (25) dan Akhmad Ramadani (25), pelarian dari LP Kuala Tungkal, Jambi, Sabtu (19/01) sekitar pukul 15.30 Wib. Kedua buronan ini merupakan 60 dari 288 tahanan Lapas Kelas II B Kuala Tungkal yang kabur. Enam diantaranya berhasil ditangkap kembali.

Kedua buronan ini ditangkap, Senin (21/01), sekitar pukul 08.00 Wib pagi tadi oleh aparat Polres Inhil di daerah Parit 2, Desa Sungai Undan, Kecamatan Reteh, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Herman merupakan narapidana 11 tahun kurungan, terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 10 kg dan Akhmad Ramadani, warga Meunasah Pante, Lhoksukon, Aceh Utara, juga narapidana dalam kasus yang sama, kepemilikan ganja sebanyak 48 kg dan telah divonis 16 tahun kurungan. Mereka ini, kabur serentak saat pembagian jatah makan.

Saat ini, kedua narapidana tersebut diamankan di Rutan Polsek Reteh, Pulau Kijang, Tembilahan. Rencananya, besok pagi, Selasa (22/01), kedua buronan ini akan di serahkan ke Lapas Tembilahan, Kabupaten Inhil.

Informasinya yang berhasil dirangkum dari aparat kepolisian, awalnya napi ini terpicu oleh sosialisasi peraturan baru remisi dan asimilasi yang dinilai merugikan napi. Juga akumulasi keluhan para napi yang tidak terakomodir. Mereka kabur sewaktu pembagian jatah makan.

Saat itu, napi yang bertugas masak, membagikan jatah makan didampingi petugas Lapas. Namun, diduga akibat keteledoran petugas jaga Lapas, pintu blok sel tahanan dibuka bersamaan, bukannya satu-persatu, saat membagikan jatah makan.

Hal ini, dimanfaatkan puluhan tahanan, begitu petugas Lapas lengah, penghuni Blok B, C, E dan F memaksa menerobos keluar dan langsung menuju ke gerbang lapas sebelah selatan. Mereka dengan leluasa menjebol pintu gerbang, lantaran tidak ada petugas lapas yang berjaga dan langsung berhamburan keluar melarikan diri ke kebun sawit yang berada di depan Lapas.

Aparat kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat dibantu aparat Kodim 0419/Tanjung Jabung Barat langsung bergerak cepat mengendalikan situasi dan berhasil menangkap kembali sebanyak 174 dari 288 napi yang kabur.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini