Dit Reskrimsus Polda Riau Segel SPBU dan Amankan Truck Tangki

Redaksi Redaksi
Dit Reskrimsus Polda Riau Segel SPBU dan Amankan Truck Tangki
ist.net
PEKANBARU, Riaueditor.com- Empat unit truck tangki yang berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau di sebuah SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum ) di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (19/6).

Selain truck tangki solar, petugas juga turut mengamankan 8 orang pria. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau menetapkan 5 orang tersangka. Satu diantaranya, berinisial Ha yang merupakan pengawas SPBU dan dua operator SPBU berinisial Au dan Ok serta sopir tangki berinisial Ra dan Af.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Yohanes Widodo, bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi itu dibeli dari SPBU seharga Rp 5.800. "Sedangkan harga normalnya adalah Rp 5.500. Lalu solar yang sudah dibeli di SPBU tersebut rencananya akan dijual ke perusahaan. Itu dugaan sementara," katanya.

Perusahaan yang dimaksud masih kita selidiki. Para tersangka akan menjual murah solar bersubsidi ke perusahaan. "Perusahaan tidak boleh memakai solar bersubsidi dan hanya diperbolehkan membeli solar harga industri sebesar Rp 11 ribu sampai Rp 12 ribu," kata Yohanes

Menurut Yohanes, keterlibatan pemilik SPBU bernama Latifah masih diselidiki. Perliternya, SPBU memperoleh keuntungan Rp 300. Sedangkan keuntungan tersangka bisa melebihi angka tersebut. "Dari 13.300 liter ini, keuntungan tersangka mencapai puluhan juta rupiah," ujar Yohanes.

Dijelaskan Yohanes, SPBU bernomor 14-284-699 itu sudah diintai selama dua pekan ini. Modus yang dilakukan tersangka, mengisi solar ke 3 mobil yang didalamnya sudah dirombak dan didalamnya berisikan tanki besar.

"Mereka mengisi melalui lubang tanki biasa. Namun, arah solar yang diisi mengalir ke tanki yang ada di belakang kursi sopir. Setelah 3 mobil mengisi, solar disalin ke mobil tanki roda enam berwarna biru," terang Yohanes.

Sebagai langkah penyidikan, petugas sudah memasang garis polisi di SPBU. Selama garis terpasang, SPBU tidak diperbolehkan beroperasi. Mengenai sanksi pencabutan izin, penyidik belum memastikan karena masih pengembangan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam 6 tahun penjara. "Para tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini