Colok Mata Istri Dengan Jari, Seorang Suami di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Colok Mata Istri Dengan Jari, Seorang Suami di Pekanbaru Ditangkap Polisi
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang pria bernama Safrimar alias Saf (45), ditangkap Polisi usai menganiaya istrinya dengan cara menusuk mata menggunakan jarinya. 


Pelaku yang kesehariannya sebagai Gharim di Mushala Ar Rahman itu diamankan anggota Reserse Polsek Tenayan Raya dirumahnya di Jalan Satria Gg Tunas Baru RT 03 RW 04 Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (21/1/2020).


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Safrimar terhadap istrinya Mis (33) bermula dari korban yang sedang memarahi anaknya dengan suara keras. 


Hari itu, Senin (20/8/2019) malam sekitar pukul 22.00 Wib, Safrimar yang baru pergi belanja ke warung pulang ke rumahnya.


Ia terkejut sewaktu mendapati istrinya memarahi anaknya yang sedang bertengkar dengan memarahinya dengan suara yang keras. 


"Melihat hal itu tersangka emosi, mendatangi istrinya dan menusuk mata istrinya dengan telunjuk tangan kanan pada mata sebelah kiri hingga menjadi lebam, bengkak dan berdarah," kata Nandang. 


Korban yang sudah tak tahan dengan ulah kasar suaminya itu, kemudian mendatangi Mapolsek Tenayan Raya untuk melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya. 


Nandang menyebutkan, saat ini pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tenayan Raya guna proses hukum lebih lanjut. 


Terpisah, Kapolsek Tenayan Raya Kompol H M Hanafi menjelaskan penganiayaan terhadap istrinya, bukan yang pertama kalinya terjadi di kehidupan rumah tangga Safrimar. 


Saat diperiksa polisi, korban mengakui telah sering dianiaya oleh suaminya. 


"Pengakuan dari korban, pelaku emosional dan suka main tangan jika terjadi perselisihan dalam rumah tangga," tambahnya.


Terhadap pelaku dikenakan Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (UU KDRT) nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (dg) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini