Berkas Raja Erisman Dilimpahkan ke Pengadilan

Redaksi Redaksi
Berkas Raja Erisman Dilimpahkan ke Pengadilan
ali/riaueditor.com
R Erisman saat memasuki mobil tahnan.
RENGAT, riaueditor.com - Berkas Perkara mantan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Raja Erisman atas dugaan korupsi APBD Inhu senilai Rp 2,7 Miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Raja Eriman yang telah ditahan Kejari Rengat sejak Jumat (4/12) lalu, dijadwalkan akan mulai disidang pada Selasa (5/1/2016) mendatang.

"Proses pemberkasan sudah tuntas, dan kami telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan sebelum akhir tahun 2015, supaya perkara ini bisa disidangkan pada awal tahun 2016," ujar Kepala Kejari Rengat Teuku Rahman SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Roy Madiono SH, Senin (28/12) di Ruang Kerjanya.

Bersamaan dengan pelimpahan berkas tersebut status tersangka Raja Erisman sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan koruspi sisa anggaran pada Pemkab Inhu senilai Rp 2,7 Milyar.

"Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru tepatnya pada Rabu (23/12) lalu, maka penahanan terdakwa juga dipindahkan dari Rutan Rengat ke Rutan Pekanbaru," terangnya.

Selain melimpahkan berkas juga melimpahkan sejumlah barang bukti (BB) terhadap dugaan korupsi tersebut. "BB yang dilimpahkan dalam bentuk dokumen-dokumen yang disita saat persidangan pada kasus yang sama yakni Rosdianto dan Putra Gunawan," ungkapnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini