Berkas Penyimpangan Dana Desa Bukit Petaling Diserahkan ke Inspektorat Inhu

Redaksi Redaksi
Berkas Penyimpangan Dana Desa Bukit Petaling Diserahkan ke Inspektorat Inhu
ilustrasi

RENGAT, riaueditor.com - Setelah terkumpul semua data-data serta keterangan dari masyarakat dan aparat desa Bukit Petaling Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Riau, kemarin Kamis (8/3) Camat Rengat Barat Amrina, S.Sos telah menyerahkan berkas dugaan penyimpangan dana desa Bukit Petaling ke Inspektorat Inhu guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Amrina, semua dilakukan atas desakan masyarakat Desa Bukit Petaling melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), semua item yang dirasa menyimpang dari ketentuan bahkan ada jenis pekerjaan yang diduga fiftif sudah diberkaskan, dengan harapan bisa dilakukan proses hukum untuk jadi pembelajaran dan ada efek jera terhadap semua Kades yang mengelola dana desa, katanya Jumat (9/3) di Pematangreba.

Dikatakan Amrina dugaan penyimpangan dana desa yang pengelolanya Plt Kades Bukit Petaling, Cik M Ali Syukeri, Sekdas, Milono dan Bendahara Desa, Sundari, dirasa sulit untuk memberikan keterangan saat dilakukan pemeriksaan internal di Kantor Kecamatan Rengat Barat, "Namun karena prosedurnya harus dilaporkan melalui Inspektorat Inhu lebih dahulu, ya terpaksa dilalui," katanya.

Dijelasknya, dari keterangan Plt Kades Bukit Petaling, Syukeri, dia tidak mengakui ada memakai dana yang Rp.20 juta dan yang Rp.10 juta, padahal keterangan dari Sekdes Milono dan Bendahara Sundari, dana sebesar Rp.30 juta itu diambil Syukeri dalam dua tahap yang hingga kini tak bisa dipertanggungjawabkannya.

"Masalah perbersihan kebun desa yang di RAB tertera Rp.48 juta untuk luasan 8 hektar, namun dikerjakan dengan manual dengan bayaran Rp.3 juta per hektar atau Rp.24 juta untuk 8 hektar," katanya.

Sedangkan pembangunan rawat jalan dengan dana Rp.170 juta, yang dikerjakan oleh mantan Kades Bukit Petaling, Rustam hanya berkisar Rp.70 juta saja. Dana peresmian pasar Rp.18 juta dinilai fiftif, karena kegiatan itu ada di laporan pertanggungjawaban, namun tidak dilaksanakan sama sekali.

Silva dana desa 2017 sebesar Rp.133 juta antara lain untuk pembangunan Box Culvert, MCK Pasar dan rumah hujan di makam Nasrani hingga kini belum dikerjakan, dan dana tersebut masih perlu dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Inhu, tukas Camat.

Sebelumnya, Plt Kades Bukit Petaling Cik M Ali Syukeri mantan Sekcam Rengat Barat dan kini menjabat Sekcam Kuala Cenaku, Inhu, Riau mengatakan, dia tidak pernah menggunakan uang desa hingga mencapai Rp.30 juta, namun ketika disampaikan bukti pengambilan ada di Bendahara desa, Syukeri langsung terdiam dan berjanji akan menemui wartawan.

Atas tudingan masyarakat Bukit Petaling bahwa pembangunan MCK Pasar gagal dilaksanakan, karena pembangunan MCK senilai Rp.59 juta itu berpindah ke rumah kediaman Sekdes Milono, namun dibantah keras oleh Sekdes Milono. "Pembangunan WC di rumah saya atas iuran anak anak saya," katanya.

Sedangkan Bendahara Desa, Sundari sebelumnya menjelaskan bahwa, dana sebesar Rp.30 juta diambil dua tahap oleh Plt Kades Syukeri, "Ada bukti bukti pengambilannya, kalau Pak Syukeri tidak mengakuinya, berarti dianggapnya saya yang menelan dana tersebut," imbuh Sundari.

Mantan Camat Rengat Barat, Sarman Arlos MH sebelumnya mengatakan, dia tidak pernah menerima semacam upeti dari perangkat desa Bukit Petaling itu dengan rincian tahap pertama Rp.7 juta dan tahap kedua Rp.4 juta, "Itu mengada ada namanya," ujar Sarman.

Ketua BPD Bukit Petaling, Tugiono mengharapkan Bupati Inhu Yopi Arianto tidak mendiamkan permasalahan ini, sebab uang yang diduga dikorupsi oleh sejumlah oknum adalah untuk keperluan masyarakat desa Bukit Petaling, sehingga diperlukan tindakan yang tegas secara hukum, tandas Tugiono. (zap)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini