Aliran Sesat, Pria di Kabupaten Inhil ini Ajarkan Warga Sobek dan Injak Alquran

Redaksi Redaksi
Aliran Sesat, Pria di Kabupaten Inhil ini Ajarkan Warga Sobek dan Injak Alquran
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Pria bernama Hamdani alias Guru (41) ditetapkan aparat Kepolisian Polres Indragiri Hilir, sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. 

Hamdani diduga telah mengajarkan aliran sesat kepada warga Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau untuk menginjak dan menyobek serta mengencingi Alquran. Ini terungkap dari pengakuan warga dan tersangka sendiri.‎

"Dari kecil, pelaku sudah dikatahui seperti itu, pemahaman radikalisme. Tapi baru kali ini diajarkan kepada warga," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Cristian Rony Putra SIK, Rabu (29/8/2018). 

Selama ini, Hamdani disegani banyak orang, termasuk warga sekitaran rumahnya di Kecamatan Kateman. 

Sejumlah warga juga kerap mendatangi rumahnya. Namun, secara tiba-tiba, ia mengajarkan sebuah ajaran yang tidak masuk akal masyarakat. 

"Warga pun kemudian melaporkan Hamdani ke tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat," kata Chris.

Disebutkan Chris, Hamdani ditangkap polisi di rumahnya yang berlokasi di Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10 RW 01 Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir pada Senin (27/8/2018) kemarin.  

"Setelah memeriksa sejumlah saksi, dia (Hamdani) mengakui perbuatannya. Saat ini dia telah kita tetapkan sebagai tersangka penistaan agama," ujar Chris.

Terungkapnya perbuatan Hamdani ini berawal oleh laporan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie (62). 

Said yang pertama kali mendapat informasi dari warga yang diperintahkan untuk menyobek Alquran oleh pelaku. Ajakan itu merupakan unsur pidana penistaan agama.

‎Saat itu, Said Adnan mendapatkan telepon dari Hamdan Zainuddin selaku Ketua MUI Kecamatan Kateman yang mendapat informasi dari warga bernama Darmiatun (27), terkait adanya seseorang yang memerintahkan untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Al Quran.

"Lalu Zainuddin meminta kepada Said Adnan agar datang ke rumahnya di Jalan Pendidikan Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman. Mendengar itu, Said langsung bergegas menuju kediaman Zainuddin dan menemukan Darmiatun," jelas Chris.

Dirumah Zainuddin, Said  menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada Darmiatun dan Darmiatun mengaku disuruh pelaku untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Al-Qur’an oleh Hamdani.

"Menurut pengakuan warga, mereka tidak melaksanakan perintah tersangka. ‎Saat ini tersangka kita tahan untuk kepentingan penyidikan," tutup Chris. (***)


Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini