Diputusin, Pria ini Nekad Bakar Motor Pacar, Api Menyambar ke Mobil dan Motor Lainnya

Redaksi Redaksi
Diputusin, Pria ini Nekad Bakar Motor Pacar, Api Menyambar ke Mobil dan Motor Lainnya
riaueditor.com

PEKANBARU, riaueditor.com - Aksi yang dilakukan pria bernama Andre Okta Rianda alias Andre (30), terbilang sangat konyol. Karena sakit hati cintanya diputus dia nekat membakar sepeda motor ke kasihnya.


Aksi nekat Andre tersebut juga menghanguskan sebuah mobil dan 2 unit sepeda motor lainnya yang lokasinya terparkir dihalaman parkir rumah kosan. 


Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kebakaran tersebut. Namun, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.


Kebakaran tersebut juga sempat membuat panik warga. Sebab, lokasinya persis dikawasan rumah padat penduduk. 


Peristiwa tersebut terjadi di kos-kosan jalan Bukit Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, Senin (9/11/2020) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.


Berawal saat terjadi pertengkaran antara Andre dengan ke kasihnya berinisial Soni (19) di kosan tersebut dan berujung dengan putusnya cinta mereka. 


Usai memutuskan Andre, sang kekasih bersama temannya Anggun dan Irvan Yoga meninggalkan rumah kosnya menuju ke RS Awal Bros.


Andre yang gelap mata lantaran diputusin, tak bisa mengendalikan amarahnya. Ia pun malah berbuat nekat dengan membakar sepeda motor milik pacaranya yang terpakir.


Ternyata api cepat membesar dan menjalar ke sepeda motor Honda Scoopy milik penghuni kos lainnya dan sebuah mobil Nissan X Trail punya anak pemilik kos yang terparkir tak jauh dari sepeda motor milik Sonia. 


Penghuni kos-kosan yang mengetahui terjadinya kebakaran itu langsung berhamburan ke luar rumah dan berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya sambil berusaha menghubungi petugas pemadam kebakaran.


Sementara Andre usai membakar sepeda motor milik kekasihnya itu langsung kabur melarikan diri. 


Saat ini Andre masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran.


"Api baru dapat dipadamkan setelah 3 unit mobil Damkar turun ke lokasi kejadian," kata Kapolresta Pekambaru Kombes Pol H Nandang Mukmin Wijaya melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, Selasa (10/11).


Kapolsek menambahkan, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap Andre yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena telah melakukan tindak kejahatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran.


"Akibat perbuatannya, pelaku ditahan Polsek Neglasari. HI dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Kapolsek. (R11)


Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini