Rencana akan di bawa ke Samarinda

BNN Riau Tangkap Pria dan Wanita Cantik Simpan 1 Kg Sabu dan 484 Butir Pil Ekstasi Dalam Korset

Redaksi Redaksi
BNN Riau Tangkap Pria dan Wanita Cantik Simpan 1 Kg Sabu dan 484 Butir Pil Ekstasi Dalam Korset
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang pria Samarinda dan wanita cantik asal Bekasi diringkus tim BNNP Riau, Sabtu (26/9) karena menguasai narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam korset.


Ke duanya kini diamankan di Kantor BNNP Riau Jalan Pepaya Kota Pekanbaru untuk dilakukan pengbangan dan penyelidikan lebih lanjut. 


Dua tersangka itu adalah Sukma Pradana alias Sukma (29) dan Vanesa Indah Sri Mulya alias Ines (24).


Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Drs Kennedy mengatakan kedua pelaku ditangkap di koridor lantai delapan saat keluar dari kamar 818 hotel Swiss Belin di Jalan Soerkarno Hatta, Komplek SKA Mall, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.


Dua kurir lintas provinsi ini menyimpan barang haram itu di perut dengan memakai korset wanita untuk menyembunyikan sabu seberat 1 kg dan 484 butir pil ekstasi warna hijau merk Clover. 


"Kita geledah, kita temukan 7 bungkus sabu dengan berat 1 kg dan 484 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam korset yang mereka kenakan," kata Kennedy, Selasa (29/9).


Kennedy melanjutkan, rencananya kedua pelaku itu akan membawa barang haram ini ke Samarinda, Kalimantan Timur dengan upah Rp 45 juta. 


Ditanya soal peran kedua pelaku, Kennedy mengatakan sementara mereka ini hanya sebagai kurir. 


"Pelaku mendapat perintah mengambil narkoba ke Pekanbaru atas perintah dari inisial W yang berada di Lapas Pekanbaru dan berdasarkan pengakuan pelaku dari hasil kerjanya mendapat upah Rp 45 juta," ujarnya. 


Dari hasil pemeriksaan awal pelaku Sukma Perdana mengakui telah 3 kali membawa narkotika jenis sabu dan pil ektasi. Sedangka Vanesa mengakui baru dua kali menggeluti bisnis sebagai kurir ini. 


Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


Adapun ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (R11)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini