5 Warga Rohul Pelaku Judi Qiu Qiu Ditangkap di Kamar Hotel Berbintang

Redaksi Redaksi
5 Warga Rohul Pelaku Judi Qiu Qiu Ditangkap di Kamar Hotel Berbintang
Ilustrasi

PS.PANGARAIAN, riaueditor.com - Lima warga Kecamatan Bangun Purba yang sedang asik bermain judi jenis Qiu-Qiu di salah satu kamar hotel berbintang

di Kota Pasirpengaraian, Selasa (28/3) malam ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Rohul.

Terhembusnya informasi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Qiu-Qiu, sebelumnya adanya informasi yang disampaikan masyarakat ke Polres Rohul, bahwa disana ada kegiatan perjudian disalah satu kamar hotel berbintang yang berada di Pasirpengaraian.

Kelima pelaku judi yang telah ditetapkan tersangka, kini ditahan di Sel Mapolres Rohul, diantaranya empat warga Kecamatan Bangun Purba berinisial Ris (25), Zul (33), Sap (43), Put (32) dan Jas (44) warga Desa Menaming Kecamatan Rambah.

Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus kepada wartawan, Rabu (29/3) menjelaskan, terungkapnya pelaku tindakpidana perjudian jenis Qiu-qiu di salah satu hotel berbintang di Kota Pasirpengaraian, atas informasi masyarakat yang disampaikan ke Polres Rohul, Selasa (28/3).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polres Rohul melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Tepat Selasa malam, di salah satu kamar hotel berbintang tim gabungan Satreskrim Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis Qiu qiu.

Dari penangkapan tersebut, lanjut Suheri, polisi mengamankan 6 laki laki yang berada di kamar hotel tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terkait peran keenam orang itu.

"Penyidik menetapkan 5 orang tersangka. Dengan peranan empat orang berinisial Ris, Zul, Sap, dan Put pelaku pemain judi dan satu orang Jas sebagai penyedia Kartu Domino dan pemesan kamar hotel, sedangkan seorang lagi berinisial Nof ditetapkan sebagai saksi, karena perannya mengantar pelaku Put ke tempat kejadian peristiwa (TKP)," jelasnya.

Disebutkannya, penyidik Satreskrim Polres Rohul telah mengamankan kelima tersangka yang kini ditahan di Sel Mapolres Rohul beserta barang bukti yang diamankan di tkp guna untuk proses penyidikan lebih lanjut, diantaranya 6 set kartu domino merk Gobhui, uang tunai Rp4.097.000.

Selanjutnya, 5 buah dompet kulit milik pelaku, 5 unit handphone, 1 unit tablet merk Samsung, 3 unit Sepeda Motor yakni merek Honda Revo Absolut BM 2686 UP, Mega Pro BM 5080 MG dan Yamaha Bison BM 4426 UE. (ys)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini