38 Anak Dicabuli di Pemandian, Polisi Dalami Dugaan Adanya Korban Lain

Redaksi Redaksi
38 Anak Dicabuli di Pemandian, Polisi Dalami Dugaan Adanya Korban Lain
ilustrasi
BANDUNG - Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Sukabumi mengamankan seorang pemuda, AS alias Emon (24)‎, yang melakukan pencabulan terhadap 38 anak di sebuah pemandian air panas di Liosanta, Citameang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolresta Sukabumi, AKBP Hari Santoso, mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap AS. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Sukabumi.

Menurut Hari, AS terancam dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Lebih lanjut Hari menuturkan, pelaku tidak lama melakukan pencabulan terhadap setiap bocah. Perbuatan tersebut dilakukan di waktu berbeda, korbannya tergantung siapa yang mandi saat itu.

Setiap anak kira dicabuli kira-kira lima menit. Lalu pelaku memberikan uang yang jumlahnya beragam, yakni antara Rp25 ribu dan Rp50 ribu.

Ia menambahkan tidak tertutup kemungkinan masih ada korban AS lainnya.

Pihaknya mengimbau kepada orangtua korban AS agar melapor ke Polresta Sukabumi.

"Kami akan terus tindaklanjuti kasus ini. Bukan tidak mungkin masih banyak korban-korban lainnya," tutupnya.


(ton/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini