Korupsi Era Now: Nyogok Jadi PNS Hingga Beri Uang Demi SKCK

Redaksi Redaksi
Korupsi Era Now: Nyogok Jadi PNS Hingga Beri Uang Demi SKCK
Foto: Infografis/Jelang Akhir Jokowi Jilid I Masyarakat RI Makin Anti-Korupsi/Arie Pratama

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2019. IPAK tahun ini tercatat sebesar 3,70 (dari skala 0-5) atau naik 0,04 poin dibandingkan IPAK 2018 sebesar 3,66.

Secara sederhana, apabila nilai IPAK yang mendekati 5, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. Sedangkan jika nilai IPAK semakin mendekati 0, masyarakat cenderung semakin permisif terhadap korupsi.

Namun, di balik kenaikan IPAK, BPS mencatat ada penurunan pada dimensi persepsi dari tahun lalu 3,86 menjadi 3,80. Hal itu menunjukkan masyarakat semakin permisif terhadap korupsi di 2019.

"Dimensi persepsi masyarakat terhadap antikorupsi di lingkup keluarga, komunitas, dan publik menurun," tulis BPS dalam paparannya.

Berikut adalah praktik-praktik di masyarakat yang terindikasi korupsi namun dimaklumi:

Lingkup keluarga

1. Sikap istri yang menerima uang tambahan dari suami di luar penghasilan tanpa mempertanyakan asal usul uang (naik dari 22,52% pada 2018 menjadi 25,56% pada 2019)

2. Seorang pegawai negeri menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan keluarga (naik dari 20,74% pada 2018 menjadi 22,52% pada 2019)

3. Orang tua mengajak anaknya dalam kampanye pilkada/pemilu demi mendapatkan uang lebih banyak (naik dari 12,61% pada 2018 menjadi 12,88% pada 2019)

4. Seseorang mengetahui saudaranya mengambil uang tanpa izin tetapi tidak melaporkan kepada orang tuanya (naik dari 2,41% pada 2018 menjadi 2,76% pada 2019)

5. Seseorang menggunakan barang milik anggota rumah tangga lain tanpa izin (naik dari 4,47% pada 2018 menjadi 5,15% pada 2019)

Lingkup komunitas

1. Memberi uang/barang kepada ketua RT/RW/Kades/Lurah ketika suatu keluarga melaksanakan hajatan (turun dari 41,36% pada 2018 menjadi 40,93% pada 2019)

2. Memberi uang/barang kepada tokoh masyarakat lainnya ketika suatu keluarga melaksanakan hajatan (naik dari 46,48% pada 2018 menjadi 47,81% pada 2019)

3. Memberi uang/barang kepada ketua RT/RW/Kades/Lurah ketika menjelang hari raya keagamaan (naik dari 29,32% pada 2018 menjadi 30,23% pada 2019)

4. Memberi uang/barang kepada tokoh masyarakat lainnya ketika menjelang hari raya keagamaan (naik dari 39,93% pada 2018 menjadi 40,92% pada 2019)

Lingkup publik

1. Memberi uang dalam proses penerimaan pegawai menjadi pegawai negeri/swasta (naik dari 10,69% pada 2018 menjadi 29,94% pada 2019)

2. Memberi uang lebih kepada polisi untuk mempercepat pengurusan SIM, STNK, SKCK, dll (naik dari 24,52% pada 2018 menjadi 26,88% pada 2019)

3. Membagikan uang/barang ke calon pemilih pada pilkades/pilkada/pemilu (naik dari 19,08% pada 2018 menjadi 21,34% pada 2019)

4. Guru mendapat jaminan anaknya diterima masuk ke sekolah tempat dia mengajar (naik dari 27,99% pada 2018 menjadi 29,66% pada 2019)

5. Memberi uang lebih kepada petugas untuk mempercepat urusan administrasi seperti KTP dan KK (naik dari 30,33% pada 2018 menjadi 31,66% pada 2019)

(cnbcindonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini