Sudah Bersertifikat SNI, Pasar Belantik Raya Siak Harus Penuhi Syarat yang Ditentukan

Redaksi Redaksi
Sudah Bersertifikat SNI, Pasar Belantik Raya Siak Harus Penuhi Syarat yang Ditentukan
istimewa

SIAK - Pasar Belantik Raya Siak sudah bersertifikat SNI yang dikeluarkan oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional). Kedepannya segala fasilitas di sana harus dilengkapi.

Adapun fasilitas yang dimaksud yakni memiliki pos kesehatan, ruang ibadah, ruangan khusus merokok, pos pengamanan, hingga petunjuk keselamatan jika terjadi kebakaran. 

"Ini sangat penting agar masyarakat nyaman melakukan transaksi jual beli," Kata Bupati Siak, Alfedri usai menerima sertifikat itu yang diserahkan langsung oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bersempena Raker Kementrian Perdagangan RI, di Hotel Borobudur Lapangan Banteng Selatan Jakarta, Kamis (5/3/2020).

SNI Pasar Rakyat disusun sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun pasar rakyat, serta memberdayakan komunitas Pasar Rakyat, sehingga Pasar Rakyat dapat dikelola secara profesional, memiliki kualitas dan fasilitas yang memadai untuk terciptanya pasar rakyat yang bersih, sehat, aman dan nyaman. 

"Dengan SNI Pasar Rakyat, kita harapkan pengelolaan Pasar Belantik kedepannya akan semakin baik serta dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan pendapatan para pedagang," sebutnya.

Penyerahan sertifikat kesesuaian atau (Certified of Compliance) Itu merupakan tindak lanjut dari proses pendampingan dan sertifikasi SNI Pasar Rakyat, Pasar Rakyat Belantik Raya yang di laksanakan beberapa waktu yang lalu.

Bupati Siak Alfedri usai kegiatan mengatakan pasar merupakan ujung tombak perekonomian bagi masyarakat, yang mampu meningkatkan kesempatan kerja serta menyediakan sarana berjualan, terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Alhamdulillah, hari ini kita menerima Sertifikat SNI Pasar Rakyat, untuk Pasar Rakyat Belantik Raya dari Bapak Menteri Perdagangan RI. Dengan bersertifikatnya Pasar Belantik Raya ini, kita akan terus berupaya melengkapi fasilitas publik pasar ini,"sebutnya.

Pada acara itu, selain Bupati Siak, Sertifkat SNI Pasar Rakyat juga diterima oleh sejumlah Kepala Daerah lain diantaranya dari tiga Provinsi dan empat Kabupaten atau Kota seperti Provinsi Bali, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Sementara empat Kabupaten Kota penerima diantaranya Kepala Daerah dari Kota Pekalongan, Kota Pare-Pare, Situbondo, Kota Denpasar. (MCR)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini