PT CK Belum Laporkan PHK 106 Karyawannya ke Dinsosnakertrans

Redaksi Redaksi
PT CK Belum Laporkan PHK 106 Karyawannya ke Dinsosnakertrans
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com- PHK terhadap 106 karyawan PT Cipta Kridatama sub kontraktor perusahaan tambang batubara PT Riau Bara Harum (RBH) ternyata belum dilaporkan ke dinas terkait.

Menanggapi hal itu, Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Inhu, Raja Jon Efendi membenarkan adanya PHK terhadap 106 karyawan PT CK tersebut. Namun, PT CK belum melaporkannya secara resmi ke Dinsosnakertrans Inhu.

"Pihak PT CK baru manyampaikan secara lisan adanya PHK tersebut, informasinya PHK itu dilakukan karena PT RBH menunggak hutang terhadap PT CK, sehingga perusahaan itu tidak mampu lagi memberikan upah karyawan," bebernya.

Sementara itu, Humas PT CK, Yasipan saat dikonfirmasi enggan mengakui adanya tunggakan hutang PT RBH kepada PT CK sehingga melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya.

"Pastinya dilakukan PHK itu karena areal kerja PT CK sudah menipis, sehingga operasional kerja berkurang, kalau soal tunggakan hutang saya kurang tau," jawabnya.

Hingga berita ini diturunkan, humas PT RBH, Ahmadi belum bisa dikonfirmasi, ketika dihubungi melalui sluler tidak mengangkat. (ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini