Oknum Anggota Dewan Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru

Redaksi Redaksi
Oknum Anggota Dewan Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru
riaueditor.com/fin

PEKANBARU - Diduga enggan bayar utang, SP, oknum anggota DPRD Riau dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Sabtu 26 Juni 2021. Ia dilaporkan dalam perkara penipuan dan atau penggelapan. Sementara saat dihubungi, SP membantah adanya hutang tersebut kepada koleganya 10 tahun silam.

Pelaporan ke Polresta Pekanbaru itu diungkapkan aktifis Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO) DPD Riau, Larshen Yunus menyusul adanya laporan SP ke Polresta Pekanbaru yang menuduh PT Satria Komodo Indonesia (SAKOI) selaku penerima kuasa tagih dari korban pemberi piutang Azizah, melakukan perbuatan tidak menyenangkan, Senin (28/6/21).

"Sebenarnya saya kenal baik dengan mas Sugeng. Sebagai orang yang pernah menjadi staf di DPRD Riau, tentunya saya hormat betul dengan beliau. Hanya saja sikap beliau yang terkesan "buang badan" terhadap utang kepada koleganya 10 tahun lalu, tentunya kita juga harus sikapi. Terlebih karena beliau berupaya mengkriminalisasi teman-teman penerima kuasa tagih dengan tuduhan, melakukan perbuatan tidak menyenangkan", ucapnya.

Larshen menceritakan, perkara penipuan dan atau penggelapan ini dilakukan oleh SP tahun 2010 lalu. Dimana ketika itu, SP yang berprofesi pedagang bakso keliling, mengiming-imingi korban, Azizah, Rp 8,5 juta perbulan dari bisnis minyak di Pelabuhan Sungai Duku.

Merasa tergiur dengan keuntungan yang bakal didapat, korban Azizah pun bersedia menyetor modal kepada SP selama 4 kali angsuran dengan nilai total sebesar Rp 170 juta.

Namun beberapa bulan setelah bisnis berjalan, sifat licik SP mulai terlihat. Dimana dari Rp 8,5 juta yang dijanjikan disunat menjadi Rp 5,5 juta. Hingga pada akhirnya bagi hasil yang awalnya dijanjikan Rp 8,5 juta terus menyusut ke angka Rp 2,5 juta.

Dinilai tidak komit dengan kesepakatan tertulis yang dibuat sebelumnya, Edy Rantau suami Azizah meminta SP mengembalikan modal dasar yang ia pinjam. Akan tetapi setiap kali ditagih oknum anggota DPRD Riau 2 periode tersebut terus berkelit dengan berbagai alasan.

Terus bolak balik menagih dan tak kunjung membuahkan hasil, Edy Rantau akhirnya meminta bantuan Larshen Yunus untuk menagih. Pasalnya Edy Rantau yang sudah putus asa hingga mengalami stroke, tak mampu lagi berjalan keluar rumah sendirian, ungkap Larshen.

Upaya Larshen untuk menagih SP baik dengan bertatap muka langsung maupun melalui upaya mediasi dengan menyurati Ketua dan Wakil ketua DPRD Riau, fraksi dan DPD Parpol yang menaungi SP, juga mengalami jalan buntu.

Entah karena kurang puas dengan upaya Larshen, Edy Rantau akhirnya memilih menggunakan jasa penagih utang, PT Sakoi.

Menurut Larshen Yunus, setelah PT Sakoi memperoleh Surat Kuasa Penagihan, maka tentunya tim segera bekerja. Akan tetapi pada hari Jumat malam (25/6/2021), justru SP bersama istri, malah melaporkan tim dari PT Sakoi ke Mapolresta Pekanbaru dengan tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Alhasil, genderang perang yang ditabuh SP tersebut, berbuah laporan pihak korban Azizah ke Polresta Pekanbaru pada Sabtu 26 Juni 2021 dalam perkara, penipuan dan atau penggelapan.

Larshen Yunus mengatakan, dengan ditabuhnya genderang perang oleh SP, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke tingkat pusat hingga menghasilkan keputusan hukum.

Dikonfirmasi terpisah, SP membantah adanya hutang piutang tersebut.

"Saya tdk pernah hutang sesuai yg dituduhkan", balas SP melalui WhatShapnya kepada wartawan.

Anggota DPRD Riau Dapil Inhu Kuansing itu mengatakan, atas kasus tersebut pihaknya sudah menunjuk pengacara. Ia menilai laporan Azizah ke Polresta itu, berita fitnah.

Bahkan kata SP, kelompok PT Sakoi kini sudah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum.

"Bahkan mereka sekarang lg ditahan/menjalani proses hukum di Polresta/ krn melanggar hukum. Mereka menggeruduk masuk rmh dan mematikan lampu listrik tanpa ijin pemilik rmh. Ada 8 orang di tahan di Polresta. Mereka diangkut pakai mbl polisi", ucap SP yang mengaku tengah melakukan sidak.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh wartawan, terdapat 4 kwitansi bematerai bukti penerimaan uang dari Edy Rantau kepada SP.

Diantaranya pada 10 Oktober 2010 Rp 10 juta, 20 Oktober Rp 70 juta, 13 Maret 2012 Rp 40 juta dan 29 Maret 2012 Rp 50 juta. Selain kwitansi bukti penerimaan uang, terdapat juga surat kesepakatan bersama tertanggal 25 Mei 2010. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini