Kemenkeu dan BRK Sosialisasi PMK 235

Redaksi Redaksi
Kemenkeu dan BRK Sosialisasi PMK 235
humas BRK
Kemenkeu dan BRK Sosialisasi PMK 235
PEKANBARU, riaueditor.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK/07/2015 sejak diberlakukan awal tahun 2016 lalu, hingga kini sering menjadi polemik bagi pemerintah daerah, tak terkecuali bagi Pemprov Riau dan Kepulauan Riau. Terutama lagi bagi daerah dengan APBD didominasi Dana Bagi Hasil (DBH).

Kerap timbul persepsi dan interpretasi yang kurang tepat dalam menterjemahkan PMK tersebut. Oleh karenanya, Kementerian Keuangan  melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan merasa perlu untuk melakukan sosialisasi dan mencari masukan untuk kelancaran implementasi dari PMK 235 tersebut.

Jumat (14/4) lalu, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kemenkeu bekerja sama dengan Bank Riau Kepri, melaksanakan sosialisasi PMK no 235 bagi Bank Riau Kepri di Batam, Kepri. Sama dengan BPD lainnya di Indonesia yang Pemdanya sumber APBD didominasi oleh DBH, akan mengalami suatu perubahan kondisi yang signifikan, di mana dana APBD yang bersumber dari BDH dan DAU, sesuai PMK 235 dikonversikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN).

Seperti BPD Kaltim, dengan adanya pemberlakuan PMK 235, DBH sebesar Rp7 triliun tidak masuk lagi ke BPD Kaltim, sehingga asset Bank Kaltim juga mengalami penurunan. Hal ini juga berlaku bagi Bank Papua dan tidak terlepas juga bagi Bank Riau Kepri yang DBH Provinsi Riau tidak lagi masuk ke BRK di awal tahun 2016 lalu.

Dalam sosialisasi yang mengangkat tema "PMK No : 235 Tahun 2015 bagi Pemerintah Provinsi Riau, Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dan Kepulauan Riau tersebut, hadir sebagai narasumber Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan DR. Budiarso Teguh Widodo, Kasubdit Evaluasi Dana dan Desentralisasi Perekonomian Ubaidi Socheh Hamidi, Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari, Komisaris Utama H.R Mambang Mit, Direktur Dana dan Jasa Nizam, Pemimpin Divisi Produk dan Jasa Syamsul Bakri, Pemimpin Divisi Treasury Internasional Andi Mulya.

Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari mengakui terjadinya banyak berbagai penafsiran terutama bagi Pemprov dan Pemkab/kota dan juga perbankan di Indonesia saat diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk Nontunai.

Sementara, DR. Budiarso Teguh Widodo menyampaikan, kriteria daerah yang terkena konversi berbentuk SBN tersebut adalah daerah yang memiliki uang kas atau simpanan Pemda di bank dalam jumlah tidak wajar. Posisi Kas Tidak wajar adalah selisih lebih posisi kas dan setara kas setelah dikurangi dengan belanja operasi dan 30% (tiga puluh persen) belanja modal selama tiga bulan.

Berikutnya, daerah yang terkena konversi berbentuk SBN adalah yang berada di atas rata-rata nasional serta rasionya terhadap penerimaan DAU yang mencapai di atas 100%. "Penyaluran DBH dan DAU tetap disalurkan seperti biasanya," kata Budiarso.

Pemerintah, sebutnya, saat ini terus mendorong optimalisasi penyerapan anggaran di daerah. Hal ini dapat dilihat dari  pemerintah daerah yang memiliki dana mengendap (idle) di bank dengan jumlah yang tidak wajar, penyaluran transfer ke daerah dari pemerintah pusat akan diberikan dalam bentuk nontunai berupa Surat Berharga Negara (SBN).

Dijelaskan lagi, saat ini simpanan Pemda di perbankan mengalami peningkatan setiap tahun. Jika pada tahun 2011 mencapai Rp79,24 T maka pada tahun 2015 mencapai Rp99,68 T. Selanjutnya pada Februari 2016 mencapai Rp185,37 T.

"Tujuan yang ingin dicapai dengan pelaksanaan PMK 235 tahun 2015 sendiri adalah mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien dan efektif, mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu untuk mempercepat pembangunan di daerah, mengurangi uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah yang wajar," sebut Dirjen Perimbangan Keuangan DR. Budiarso Teguh Widodo.

Oleh karenanya, penyaluran transfer ke daerah yang dikonversi dalam bentuk SBN terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Menurut peraturan tersebut, adapun jenis SBN untuk konversi DBH dan/atau DAU adalah Surat Perbendaharaan Negara (SPN) atau Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) yang tidak dapat diperdagangkan.

Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU sendiri akan dilakukan dua kali dalam satu tahun. Penyaluran konversi DBH akan dilakukan pada akhir triwulan I dan akhir triwulan II yang meliputi DBH pajak bumi dan bangunan migas, DBH pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi dalam negeri, DBH sumber daya alam (SDA) pertambangan minyak bumi, DBH SDA pertambangan gas bumi, DBH SDA pertambangan mineral dan batubara. Sementara, konversi penyaluran DAU akan dilakukan pada awal triwulan II dan awal triwulan III.

Banyak pertayaan yang dilontarkan oleh peserta sosialisasi. Beberapa peserta juga memberikan masukan. Setelah digelarnya sosialisasi ini diharapkan tdak lagi terjadi lagi keraguan dan multi tafsir terhadap penerapan PMK tersebut.(rls)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini