Diskriminasi Sawit UE untuk Kurang Defisit Dagang dengan RI?

Redaksi Redaksi
Diskriminasi Sawit UE untuk Kurang Defisit Dagang dengan RI?
(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pekerja mengangkut hasil panen kelapa Sawit di kebun Cimulang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/3).

JAKARTA - Komisi Eropa pada 13 Maret lalu meloloskan aturan pelaksanaan (delegated act) dari kebijakan Arahan Energi Terbarukan II (Renewable Energy Directive/RED II). Dalam dokumen tersebut, Komisi Eropa menyimpulkan bahwa perkebunan kelapa sawit telah mengakibatkan deforestasi besar-besaran secara global. 

Oleh karena itu, pemerintah Uni Eropa berencana menghapus secara bertahap pemakaian biofuel berbasis minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) hingga mencapai 0% pada 2030.

Pemerintah RI mengecam keras RED II dan aturan turunannya yang dianggap mendiskriminasi kelapa sawit dari tanaman penghasil minyak nabati lainnya (kedelai, rape seed, bunga matahari) dalam memenuhi persyaratan sebagai bahan baku untuk bahan bakar nabati (biofuel) yang berkelanjutan di pasar Eropa.

Staf Khusus Menteri Luar Negeri, Peter Gontha menduga, diskriminasi terhadap salah satu komoditas ekspor utama RI ke Benua Biru tersebut dilakukan Uni Eropa untuk memperkecil defisit neraca perdagangannya dengan RI.

BACA SELENGKAPNYA...


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini