Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP?

Redaksi Redaksi
Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP?
Ilustrasi: Reuters
Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP?
Pertanyaan :

Saya punya sebuah pertanyaan soal perpajakan. Bagaimana caranya menonaktifkan NPWP secara online. Apakah bisa?

Arinta Merdeka

Karang Pakis, Purwoasri, Kediri.

 

Jawaban :

Yth Ibu Arinta Merdeka,

Penghapusan NPWP tidak dapat dilakukan secara online. Hal itu tertuang dalam aturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per - 38/Pj/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/Pj/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak

NPWP memang dapat dihapuskan, hanya apabila Wajib Pajak tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Misalnya Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya.

Contoh lain adalah Wajib Pajak tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan tetapi di bawah PTKP

Penghapusan NPWP dan Persyaratannya

Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal diajukan permohonan penghapusan NPWP

oleh :

a. WP dan atau ahli warisnya karena WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

b. Wanita sudah menikah yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta serta suaminya telah terdaftar sebagai WP, disyaratkan adanya surat nikah atau akte perkawinan dari catatan sipil.

c. WP Badan dalam rangka likuidasi atau telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan

adanya akte pembubaran;

d. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen

yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;

Formulir :

http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/Formulir%20Penghapusan%20NPWP%20PER%2020_2013.pdf

Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan lengkap melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.

Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.

Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. Dalam hal penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terkait dengan Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara elektronik, permohonan penghapusan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP harus melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan. Dokumen yang disyaratkan meliputi:

a. surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang

meninggal dunia;

b. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;

c. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;

d. surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki

lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak;

e. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin

melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

f. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti

akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.

Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:

a. langsung ke KPP atau melalui KP2KP;

b. melalui pos; atau

c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Dalam hal permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, KP2KP meneruskan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak ke KPP. Terhadap penyampaian

permohonan secara tertulis sebagaimana, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.

Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap, berlaku ketentuan:

a. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak;

b. dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis

mengenai ketidaklengkapan tersebut.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi

Terima kasih.

 

Jawaban disarikan dari:

Ditjen Pajak

(rzk/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini