Catat! NPWP dan NIK di KTP akan Digabung Nih

Redaksi Redaksi
Catat! NPWP dan NIK di KTP akan Digabung Nih
Foto: Infografis/NPWP/Edward Ricardo

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembahasan mengenai penerapan identitas tunggal atau Single Identification Number (SID) masih terus dilakukan. Pembahasan antar Kementerian/Lembaga (K/L) terkait terus berjalan.

Dengan rencana ini maka nantinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP akan digabung menjadi satu. Ini akan mempermudah pemerintah terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memantau wajib pajak.

"Kalau ide dan konsepnya kan terus didiskusikan," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/9/2020).

Menurutnya, saat ini yang menjadi tantangan adalah teknisnya yang terus dibahas oleh DJP dan pihak terkait. Hal ini sama dengan konsep penerapan e-KTP lalu yang membutuhkan waktu lama sebelum diterapkan.

"Iya memang sekarang kan yang jadi tantangan teknisnya," kata dia.

Namun, untuk detail pembahasan sudah sejauh mana, Yustinus menyerahkan sepenuhnya ke DJP. Sebab, pembahasan detail penggabungan identitas ini berada sepenuhnya di DJP.

"Teknis dan detail, DJP yang jalan," tuturnya.

(CNBCIndonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini