Jangan Pernah Meminjamkan PT atau CV Anda ke Pihak Lain Sebelum Paham Ini

Redaksi Redaksi
Jangan Pernah Meminjamkan PT atau CV Anda ke Pihak Lain Sebelum Paham Ini
ilustrasi

Sebuah forum jual beli menawarkan layanan pinjam PT. Dengan kesepakatan khusus anda bisa mendapatkan 'fee' meminjamkan PT ke pihak lain yang memerlukan. Apa konsekuensi hukumnya?

Berbisnis memang tidak selamanya mudah. Meski memiliki ide cemerlang dan kapabilitas dalam menjalankan bisnis, terkadang ada aspek lain yang luput dari perhatian anda. Misalnya kebutuhan untuk memiliki sebuah badan usaha. Di awal berbisnis, biasanya fokus anda lebih berat kepada jualan dibanding menyiapkan legalitas usaha.

Barulah ketika bisnis anda berkembang dan mulai dihadapkan pada persyaratan baik yang ditentukan oleh undang-undang atau mitra bisnis, tidak bisa tidak anda harus mulai menyiapkan legalitas. Hampir seluruh proses tender di lingkungan pemerintah bahkan menyaratkan pesertanya harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau minimal CV, tidak cukup dengan perusahaan perorangan. Selain itu, rekam jejak dan portfolio dari PT atau CV tersebut kerap juga menjadi persyaratan. Disini kadang pebisnis yang baru mulai merasa ada kendala. Oleh karena itu mereka memilih jalan pintas untuk meminjam PT.

Dengan memiliki badan usaha PT atau CV, setidaknya pihak ketiga bisa menelusuri pemegang saham, pengurus perseroan, bidang usaha, dan domisili perusahaan anda. Kalau badan usaha berbentuk perseroan terbatas akan lebih bagus lagi karena dinilai lebih bonafid dibandingkan badan usaha yang lain.

Meski mendirikan badan usaha prosesnya relatif mudah dan cepat, masih banyak pebisnis di Indonesia yang memilih jalan pintas dengan meminjam PT atau CV yang sudah ada. Bila persyaratan administrasi telah dipenuhi, berdasarkan pengalaman easybiz dalam membantu proses pendirian PT, waktu yang diperlukan sampai dengan keluarnya SK pengesahan akta pendirian oleh Kemenkumham adalah lebih kurang 20 hari kerja. Tidak seperti pendirian PT yang terbantu dengan sistem online, untuk pendirian CV waktunya bisa lebih panjang.

Meminjamkan PT atau CV ke orang lain dimana anda berstatus sebagai pemegang saham atau direksi berisiko tinggi. Meski anda mengenal si peminjam dengan baik, tapi kalau terjadi masalah secara yuridis atas pinjam PT, maka anda yang akan dimintai pertanggungjawaban. Sebab, dalam akta pendirian yang sahih adalah nama anda.

Kalau anda memutuskan meminjamkan PT atau CV anda kepada pihak lain—baik dengan pertimbangan bisnis atau lainnya–apa yang harus diperhatikan?

Skema pinjam meminjam PT tak bisa dijalankan bila tanpa seizin Direksi. Sebab, menurut Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) direksilah yang berwenang mengurus dan menjalankan perseroan. Pasal 97 (ayat 1 dan 2) UUPT menyatakan direksi wajib mengurus PT dengan itikad baik dan tanggung jawab. Lebih jelas lagi Pasal 103 UUPT menyatakan bahwa direksi dapat memberikan kuasa tertulis kepada karyawan atau orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu.

Bagaimana dengan restu pemegang saham untuk meminjamkan PT? Pasal 102 UUPT menyebutkan direksi memerlukan persetujuan pemegang saham dalam hal mengalihkan kekayaan perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan. Jadi, dalam hal meminjamkan PT ke pihak ketiga tidak perlu meminta persetujuan dari organ perseroan tertinggi.

Lantas, katakanlah formalitas peminjaman dapat dipenuhi, bagaimana bila terjadi masalah? Katakanlah sang peminjam PT menghilang dengan membawa keuntungan dan meninggalkan utang. Atau, bisa jadi ada kewajiban pajak yang baru timbul di kemudian hari. Suka atau tidak suka, itu akan menjadi beban perseroan. UUPT mengatur bahwa setiap kelalaian atau atau kesalahan direksi dalam mengurus perseroan berakibat pada pertanggungjawaban hingga harta pribadi. Jadi, kalau skemanya peminjaman bendera PT merupakan kebijakan direksi, maka jika terjadi sesuatu juga menjadi tanggung jawab direksi. Memang, dalam hal-hal tertentu, direksi bisa lepas dari tanggungjawab sepanjang ia dapat membuktikan hal-hal yang diatur pada Pasal 97 ayat(5) UUPT.

Lantas, bagaimana membentengi skema pinjam meminjam PT agar bila terjadi sesuatu perusahaan anda tetap aman dari tuntutan hukum?

Pada prinsipnya skema pinjam PT dilakukan melalui kesepakatan mengenai ruang lingkup pinjam PT dimaksud serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Untuk pelaksanaan kesepakatan tersebut, selanjutnya dapat dilakukan oleh direksi PT tersebut, atau memberikan kuasa dari Direksi PT kepada kepada peminjam PT.

Namun harus dipastikan bahwa ruang lingkup pemberian kuasa yang tertera dalam surat kuasa spesifik dan terbatas. Sehingga, apabila penerima kuasa dari direksi (si peminjam PT) bertindak melebihi dari ruang lingkup dari kuasa yang diberikan, maka menjadi tanggung jawab pribadi si peminjam PT, bukan kepada PT.

Semoga artikel ini bermanfaat.

(easybiz.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini