Ramah Tamah Bersama Wartawan, Ini Pesan Dirlantas Polda Riau yang Baru

Redaksi Redaksi
Ramah Tamah Bersama Wartawan, Ini Pesan Dirlantas Polda Riau yang Baru
Foto: detakindonesia.com

Direktur Lalu Lintas Polda Riau yang baru Kombes Pol Dwi Nur Setiawan SIK MH menyampaikan pesan-pesan keselamatan lalu lintas dalam acara silaturahmi dwngan wartawan di Pekanbaru, Jumat (27/1/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

PEKANBARU - Direktur Lalu Lintas Polda Riau yang baru Kombes Pol Dwi Nur Setiawan SIK MH menegaskan bahwa jalan raya bukanlah milik pribadi, namun merupakan milik bersama dan dalam mengendarai kendaraan bermotor diperlukan keselamatan berlalulintas.

Demikian disampaikan Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Dwi Nur Setiawan SIK MH saat ramah tamah dan silaturahmi bersama wartawan di Pekanbaru, Jumat siang (27/1/2023).

"Saya punya keinginan bagaimana di Riau ini masyarakat sadar akan keselamatan berlalulintas dan mengetahui bahwa jalan ini bukan milik pribadi namun milik bersama. Dan juga masyarakat mengetahui bagaimana memberi jalan bagi kendaraan yang paling prioritas seperti mobil pemadam kebakaran ataupun mobil ambulan," kata Dirlantas Polda Riau kepada awak media di salah satu cafe Jalan Sudirman Pekanbaru.

Dirlantas, meminta kepada rekan media untuk dapat membantu Polri membuat masyarakat sadar ataupun patuh akan berlalulintas.

"Saya harapkan kontribusi rekan media untuk mengajak masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalulintas. Karena, dibandingkan 2021, pada tahun 2022 itu angka kecelakaan mengalami peningkatan sebesar 23 persen. Saya selaku Dirlantas Polda Riau dan jajaran akan selalu mengajak masyarakat untuk tertib berlalulintas dan peduli dengan keselamatan berlalulintas," terangnya.

Dirlantas juga mengatakan belum bisa menerapkan tilang di tempat. Tapi dalam wakru dekat akan siterapkan tilang elektronik (ETLE) bagi pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas maka akan mendapat surat "cinta" atau surat tilang yang akan diantar ke rumah.

"Bagi kendaraan yang mati pajak motor selama dua tahun berturut-turut tak diurus membayar pajaknya maka kendaraannya dianggap bodong," tegas Dirlantas dilansir detakindonesia.co.id.

Dalam waktu dekat akan dilaksanakan edukasi kepada pengendara tentang cara berlalu lintas yang benar misalnya kendaraan yang pelan di lajur pelan, kendaraan kecepatan sedang harus di lajur sedang. Lajur paling kanan adalah untuk kendaraan mendahului, katanya. (*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini