Porprov VIII telah Usai, Panitia Menyisakan Masalah

Redaksi Redaksi
Porprov VIII telah Usai, Panitia Menyisakan Masalah
RENGAT, riaueditor.com- Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau ke VIII Tahun 2014 yang diselenggarakan di Kabupaten Indragiri Hulu memang sudah usai, namun diduga panitia menyisakan masalah.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dimana biaya Pemondokan atlit yang diterima oleh pemilik pemondokan diduga disunat oleh Panitia Pelaksana Pemondokan.

Penyelenggaraan pesta olahraga tersebut ternyata dimanfaatkan panitia pemondokan atlet untuk mencari keuntungan. Bahkan, anggaran biaya pemondokan atlet yang bersumber dari dana APBD Inhu dan sharing masing-masing Kabupaten/Kota peserta Porprov VIII Riau diduga disunat panitia.

Dua orang panitia pemondokan atlet yang juga pejabat di kecamatan tersebut, yakni Juriono yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, serta Aditya Prabowo Kepala Sub Bagian Umum, dituding warga mengkorupsi dana pembayaran pemondokan atlit.

Pasalnya, biaya pembayaran pemondokan atlit yang seharusnya Rp. 85 ribu per orang per hari ternyata jumlah tersebut tidak sampai kepada warga pemilik pemondokan. Selain itu, kedua panitia tersebut memotong uang pembayaran dengan dalih potongan kecamatan serta komisi panitia.

Seperti diungkapkan Nova Nita, warga Kecamatan Lirik mengungkapkan bahwa rumahnya ditempati untuk pemondokan 9 orang atlit. Nova dijanjikan akan menerima biaya pemondokan oleh oknum di Kantor Camat Lirik senilai Rp5.400.000. Padahal biaya sesungguhnya yang harus diterima Nova Nita senilai Rp7.650.000. Sebab anggaran pemondokan atlet yang disediakan panitia senilai Rp85.000 per orang per hari.

Sebagai panjar biaya pemondokan tersebut, Nova Nita kemudian menerima uang dari oknum Kantor Camat Lirik Aditya Prabowo alias Didit senilai Rp 2.700.000. Nova Nita kemudian disuruh menandatagani kuitansi bermaterai yang sudah disediakan oleh oknum tersebut.

Tetapi dari Rp 2.700.000 yang ditanda tangani Nova Nita, ia hanya menerima uang senilai Rp 1.600.000. Alasan Didit, uang senilai Rp 500.000 dipotong untuk pihak Kantor Camat Lirik dan Rp 600.000 untuk komisinya selaku panitia pemondokan kecamatan.

Ditambahkan Nova Nita, oknum Kantor Camat Lirik tersebut juga mengatakan pada pencairan tahap dua atau pelunasan sisa biaya pemondokan kembali akan ada pemotongan dengan nilai yang sama dan ditambah pajak 10 persen.

Lain lagi dengan yang disampaikan Rubiati, istri salah seorang anggota TNI yang juga Babinsa Kecamatan Lirik, rumahnya di Desa Sidomulyo yang digunakan untuk lokasi pemondokan atlet ternyata atas nama salah seorang panitia di Kecamatan Lirik bernama Nirwan Edi. "Yang punya rumah saya, tetapi dibuat atas nama salah seorang panitia," ucapnya.

Dijelaskan Rubiati, di rumahnya terdapat 26 orang atlet, tetapi oleh panitia bernama Juriono dan Nirwan Edi, ia hanya akan menerima biaya pemondokan senilai Rp 10 juta dan telah dibayarkan oleh panitia kecamatan senilai Rp 5 juta. "Padahal kalau biaya pemondokan senilai Rp 85.000 per atlet, tentunya biaya pemondokan yang saya terima senilai Rp 22.100.000, bukan Rp 10.000.000," tegasnya.

Karena itu, ia berharap kepada panitia di tingkat kecamatan dapat menyelesaikan persoalan ini secepatnya dengan cara musyawarah. "Apabila tidak ada niat panitia untuk menyelesaikan, dalam waktu dekat kami akan tempuh jalur hukum," tegas warga.

Salah seorang panitia kecamatan yang disebut-sebut warga bernama Juriono yang juga Kasi Kesra dikonfirmasi Wartawan Rabu (29/10) mengatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya pemotongan terhadap biaya pemondokan tersebut.

"Mungkin rekan saya (Aditya alias Didit), karena saya tidak ada memotong. Bahkan, saya tidak tau ada pemotongan untuk kantor camat dan komisi panitia," ujarnya.

Meski demikian, ia bersedia untuk menyelesaikan secara musyawarah bersama warga. "Kami bersedia menyelesaikannya," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Akomodasi Porprov VIII Riau, Selamat menegaskan bahwa biaya pemondokan atlet yang diberikan senilai Rp 85.000 per orang per hari dipotong pajak. Biaya pemondokan tersebut berasal dari sharing anggaran antara Kabupaten Inhu dengan kabupaten/kota peserta Porprov VIII Riau.

Sedangkan terkait permasalahan dugaan pemotongan biaya pemondokan oleh oknum di Kecamatan Lirik, ia sudah meminta keterangan kepada panitia yang dituduhkan tersebut. Namun dari pengakuannya, mereka tidak ada melakukan pemotongan dan yang ada hanya uang ucapan terimakasih dari warga.

Selamat juga menegaskan untuk pembayaran tahap dua atau pelunasan biaya pemondokan sampai saat ini masih dalam proses karena masih ada dua kabupaten yang belum melunasi biaya kontribusi untuk akomodasi. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini