Wujudkan SRA dan KLA, Disdikpora, DPPKBP3A dan PGRI Kampar Sambangi Kementerian PPA

Redaksi Redaksi
Wujudkan SRA dan KLA, Disdikpora, DPPKBP3A dan PGRI Kampar Sambangi Kementerian PPA
Rombongan kabupaten Kampar saat audiensi dan koordinasi dengan Kementerian PPA RI di Jakarta.(Foto: Ist)

KAMPAR - Untuk mewujudkan Sekolah Ramah Anak dan Kabupaten Layak Anak, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kampar melakukan audiensi dan koordinasi ke Kementerian PPA RI Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Rombongan terdiri dari Kepala Dinas DPPKBP3A, H. Edi Afrizal, Kepala Dinas Dikpora H Aidil, Ketua PGRI Kabupaten Kampar M Yasir, Tim Ahli Hukum PGRI/UPT PPA, kabid Perlindungan Anak DPPKBP3A Satiti Rahayu, SKM, MKM, Kepala UPT PPA Kabupaten Kampar, dan Sub.Koordonator PPA Kabupaten Kampar serta perwakilan Kepala Sekolah di Kabupaten Kampar.

Di Kementerian PPA, rombongan diterima oleh tim Deputi PKA (Perlindungan Khusus Anak dan PHA (Pemenuhan Hak Anak).

Adapun maksud dan tujuan kedatangan rombongan dari Kabupaten Kampar ini dalam rangka advokasi dan kordinasi Kluster 4 dan 5 dalam mewujudkan KLA di Kabupaten Kampar. Selain itu juga meminta arahan serta petunjuk sesuai, sehingga percepatan KLA di Kabupaten Kampar segera terwujud.

Deputi PKA dan PHA Kemen PPA, Wendi dalam kesempatan tersebut menyampaikan, pihaknya mengapresiasi keseriusan Pemkab Kampar dalam percepatan mewujudkan SRA sebagai pemenuhan hak-hak dasar anak dan menjadikan Kabupaten Kampar berprediket KLA.

Dijelaskannya, SRA pada dasarnya adalah bagaimana 3 pilar yaitu sekolah, orang tua dan anak bersama-sama menciptakan kondisi sekolah yang bersih, rapi, indah, inklusif, sehat, aman dan nyaman.

"Definisi SRA adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya," papar Wendi.

SRA juga mendukung partisipasi anak di satuan pendidikan, terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.

SRA sendiri harus memastikan anak terhindar dari ancaman yang ada di sekolah. Seperti ancaman dari kekerasan, karakter buruk, makanan tidak sehat, lingkungan yang membahayakan, rokok, napza, dan bencana

"Konsep Sekolah Ramah Anak adalah program untuk mewujudkan satuan pendidikan memiliki kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup," lanjutnya.

Satuan pendidikan harus mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya. Serta mendukung partisipasi anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, dan pengawasan satuan pendidikan. Sekolah, sebut Wendi adalah rumah kedua bagi anak setelah rumahnya sendiri.

Dengan begitu, satuan pendidikan diharapkan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, namun juga melahirkan generasi yang cerdas secara emosional dan spiritual.

Kebijak SRA jelas Wendi lagi disusun karena melihat sebagian proses pendidikan selama ini masih masih menjadikan anak sebagai obyek dan guru sebagai pihak yang selalu benar. Kenyataan ini mudah menimbulkan kejadian bulying di sekolah serta menyebabkan bersekolah tidak selalu menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi anak.

Selain ancaman bulying dan kekerasan yang dilakukan oleh guru maupun teman sebaya, masih dijumpai pula kriteria sekolah yang belum ramah anak.

“Contohnya, anak bersekolah di bangunan yang tidak layak, sarana prasarana yang tidak memenuhi standar, kehujanan, kebanjiran, bahkan kelaparan.” jelas Wendi.

Usai Audiensi, Ketua PGRI Kampar M. Yasir mengatakan, masukan yang disampaikan Deputi PKA dan PHA inoli akan segera ditindaklanjuti.

"Kita tetap berkoodinasi dengan Kementerian PPPA RI, mudah-mudahan tahun ini KLA di Kabupaten Kampar bisa kita wujudkan," tutur M. Yasir.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini