Disinyalir Ada yang tak Beres dengan Penggunaan Anggaran di Diskominfo Inhil, PPWI Desak Segera Diusut

Redaksi Redaksi
Disinyalir Ada yang tak Beres dengan Penggunaan Anggaran di Diskominfo Inhil, PPWI Desak Segera Diusut
Wilson Lalengke.(Foto: Ist)

INHIL - Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dituding tak transparan dalam penggunaan anggaran. Kuat dugaan yang tak beres di OPD tersebut.

Hingga saat ini, OPD yang dipimpin oleh Trio Beni ini enggan memberikan data terkait penggunaan anggaran khususnya pada kegiatan kerja sama publikasi dengan media. Meski sudah disurati, Diskominfo Inhil tetap bersikukuh tak mau memberikan data dan informasi terkait kegiatan tersebut.

Seperti diketahui, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Inhil beberapa waktu lalu telah melayangkan surat permintaan informasi terkait masalah penggunaan uang rakyat untuk kepentingan pemberitaan dan publikasi di Pemerintahan Kabupaten Inhil. Alih-alih memenuhi permintaan data dan informasi publik tersebut, Dinas Kominfo Inhil justru menolak dengan alasan yang dinilai mengada-ada. Trio Beni beralasan bahwa pemohon yang meminta data tersebut harus terverifikasi Dewan Pers.

“Kadis Trio Beni ini jelas tidak paham tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sangat disayangkan, orang dengan kualifikasi rendah seperti ini diberi jabatan dan beban kerja yang dia tidak mengerti," kata Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Alumni PPRA-48 Lemhanas RI 2012 saat mengungkapkan keprihatinannya.

Wilson Lalengke menilai, Trio Beni tidak memiliki kapasitas memadai untuk menjadi pejabat publik, khususnya lagi di bidang komunikasi dan informasi.

Tokoh pers nasional asal Pekanbaru ini merasa heran dengan alasan Trio Beni tersebut. Dia mempertanyakan, apa hubungan permohonan data dan informasi publik terkait penggunaan anggaran kerja sama media dan publikasi dengan keharusan pemohon wajib terverifikasi Dewan Pers.

"Ngawur, mengherankan sekali. Hampir pasti ada yang disembunyikan dari pengelolaan anggaran oleh yang bersangkutan. Untuk itu dia menolak memberikan data dan informasi publik dengan dalih yang tidak masuk akal,” ujar Wilson Lalengke, Ahad (29/9/2024).

Wilson menegaskan, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama yang harus dipegang oleh setiap instansi pemerintah, terutama yang bertanggung jawab atas data dan informasi publik. Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), semua orang berhak untuk mengetahui berbagai hal tentang data dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara ini.

"Jangankan wartawan, pengemis saja berhak mengetahui ke mana uang negara yang adalah uang rakyat digunakan. Oleh karena itu, para pengguna anggaran negara wajib hukumnya untuk menyampaikan data dan informasi yang diperlukan oleh setiap pemohon informasi kepada badan-badan penyelenggara negara,” tambah Wilson Lalengke.

Lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics Birmingham University The United Kingdom ini mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Inspektorat dan Tipikor Polres Inhil ini segera memeriksa Kadis Trio Beni dan jajarannya sesegera mungkin, hingga tidak menambah kerugian negara.

Wilson Lalengke yang juga Ketua Umum PPWI ini menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

"Setiap sen uang neraga harus dipertanggungjawabkan, tidak boleh digunakan semau gue tanpa kejelasan kepada masyarakat. Lembaga publik harus bertanggung jawab dan tunduk pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," pungkas Wilson Lalengke.(me)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini