MUI Pelalawan Sikapi Arif Fatwa MUI BPJS Haram

Redaksi Redaksi
MUI Pelalawan Sikapi Arif Fatwa MUI BPJS Haram
internet
Fatwa MUI
PELALAWAN, riaueditor.com -  Terkait keluarnya pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) haramnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ketua MUI Pelalawan, Iswadi Lc hanya menyikapi pernyataan itu dengan arif.

"Memang pelarangan itu merupakan hasil ijtima komisi fatwa MUI yang dalam kajiannya beberapa proses pelaksanaan BPJS ada yang bertentangan dengan syariat," katanya saat dihubungi melalui selularnya, Kamis (30/7)

Menurutnya, MUI harus di sikapi dengan bijak. Artinya, tidak semua point-point dalam BPJS dinyatakan haram namun ada juga yang memberikan kemaslahatan untuk masyarakat.

"Kita harus arif menyikapinya, jangan sampai item-item yang diragukan karena MUI masih melihat ada hal-hal yang bertentangan dengan riba dan syariat, malah menghilangkan itikad baik dari Pemerintah," jelasnya.

Diungkapkan Iswadi, dibuatnya BPJS adalah dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dalam bidang kesehatan. Namun memang dalam aplikasinya, ada item-item yang di ragukan dan bertentangan dengan syariat. Namun dengan kondisi itu jangan sampai malah mengabaikan niat pemerintah yang sudah ingin berbuat baik pada masyarakat.

"Jadi kami dari MUI Pelalawan menyikapinya dengan adanya fatwa ini, pemerintah bisa memperbaiki lagi hal-hal yang masih bertentangan dengan syariat itu. Sepanjang hal tersebut masih sesuai dengan syariat dan tidak ada unsur riba di dalamnya, saya pikir sah-sah saja Pemerintah menerapkan BPJS ke masyarakat apalagi konteksnya dalam rangka membantu masyarakat," ungkapnya.

Iswadi mengharapkan masyarakat keluarnya fatwa MUI terkait pelarangan BPJS itu tidak hanya dipahami sepihak saja. Artinya, jangan sampai usaha dan upaya pemerintah yang memiliki niat baik dalam mensejahterakan masyarakat menjadi tidak baik.

"Point-point yang dianggap oleh MUI tidak sesuai dengan syariat dan mengandung unsur riba saja yang harus diperbaiki, jadi tidak keseluruhannya dianggap haram," tegasnya (zul)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini