FKUB Sarankan GBII Lakukan Pendekatan Sosial

Redaksi Redaksi
FKUB Sarankan GBII Lakukan Pendekatan Sosial
Ketua Forum Kerukunan Beragama (FKUB) kota Pekanbaru, DR Ismardi Ilyas

PEKANBARU, riaueditor.com - Berdasarkan pasal 16 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat, sepanjang ada penolakan dan berpotensi konflik, FKUB kota Pekanbaru tidak bisa mengeluarkan rekomendasi izin sementara rumah ibadat.

Hal itu ditegaskan Ketua Forum Kerukunan Beragama (FKUB) kota Pekanbaru, DR Ismardi Ilyas saat dikonfirmasi terkait munculnya surat penghentian kegiatan ibadah oleh Pemko Pekanbaru, Senin (19/10/20).

"Walaupun penolakan itu dari RT RW yang berbeda, namun sepanjang ada penolakan dari masyarakat kita belum bisa keluarkan rekomendasi. Jadi makanya saya sarankan selesaikan dulu", ucapnya.

Keputusan tidak diberikannya rekomendasi terhadap GBII Victoty tersebut kata Ismardi, berdasarkan hasil rapat pleno yang dihadiri perwakilan agama Kristen, Islam, dan Hindu beberapa waktu lalu.

"Maka dari itu saya sarankan GBII Victory berkomunikasi dengan RT RW-nya, dan tokoh masyarakat setempat. Cobalah lakukan pendekatan pendekatan sosial", ucap Ismardi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menyusul adanya surat penghentian kegiatan peribadatan oleh Pemko Pekanbaru, serta surat peringatan I dari Camat Rumbai agar menghentikan kegiatan peribadatan di Jalan Sepakat RT 1 RW 9 Kelurahan Sri Meranti Rumbai, PGRP menggelar pertemuan, Sabtu (17/10/20).

Dalam pertemuan yang dihadiri 32 perwakilan gereja yang tergabung dalam Persekutuan gereja - gereja Rumbai dan Rumbai Pesisir (PGRP) tersebut, Pemko Pekanbaru diminta  agar mendengarkan terlebih dahulu semua informasi yang tepat dan jelas di masyarakat.

"Pemerintah harus arif dan bijaksana dalam mengambil sikap apapun yang terjadi di masyarakat supaya tidak terjadi konflik horizontal", ucap Penasehat PGRP Krismat Hutagalung STh.

Menurutnya masalah peribadatan merupakan masalah sensitif. Oleh karena itu sebaiknya Pemko harus mendengar terlebih dahulu sumber informasi yang masuk secara jelas dan tepat sebelum mengambil keputusan.

"Tetapi kalau pemerintah sudah melewati semua tahap tersebut, PGRP pasti mendukung", ucapnya.

Krismat yang juga anggota DPRD kota Pekanbaru Dapil Rumbai itu mengatakan, sebagai solusi untuk mencairkan kebuntuan tersebut, adalah dengan membangun komunikasi dua arah antara pihak gereja dengan warga setempat.

Sebelumnya, Pendeta GBII Victory, Daud Hapu Bora mengaku kecewa atas sikap Pemko Pekanbaru yang tak kunjung menerbitkan ijin pendirian rumah Jalan Sepakat Kelurahan Sri Meranti Rumbai.

Pasalnya, surat bernomor 451.1/Setda-Kesra/1950/2020 yang ditandatangani oleh Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan, dan  ditujukan kepada Pendeta Daud Hapu Bora itu, oleh Pemko Pekanbaru mendesak penghentian kegiatan peribadatan.

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, DR Suhendro SH MH saat dimintai pendapatnya mengatakan, sesuai konstitusi kegiatan beribadah tidak boleh dilarang.

"Menurut Konstitusi kita beribadah tidak boleh dilarang. Tetapi utk membangun tempat ibadah harus dipenuhi syarat syarat tertentu", ucap pakar hukum yang juga salah satu pengacara kondang di Riau, Jumat (9/10/20). (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini