KPU Riau Sosialisasi Pendaftaran Lembaga Pemantau

Redaksi Redaksi
KPU Riau Sosialisasi Pendaftaran Lembaga Pemantau
Sosialisasi Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat, dan Perhitungan Cepat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di Hotel Royal Asnof Pekanbaru. (Foto: Ist)

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau membuka pendaftaran lembaga pemantau, lembaga survei, jajak pendapat dan perhitungan cepat untuk helat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2024.

Kepada pihak-pihak yang konsen dalam kegiatan pemantauan dan berminat melakukan pemantauan Pilgub ataupun Pilbup/Pilwako, agar mempersiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto dalam Sosialisasi Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat, dan Perhitungan Cepat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di Hotel Royal Asnof Pekanbaru.

Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 15-17 Juli 2024 tersebut dihadiri oleh perwakilan KPU kabupaten/kota dan pegiat pemilu/lembaga pemantau di Riau.

Nugroho menyampaikan, hal-hal teknis mengenai syarat-syarat dan tata cara pendaftaran dan pemberian akreditasi pemantau, lembaga survei, jajak pendapat dan perhitungan cepat, dibuka hingga tanggal 16 November 2024.

Persyaratan untuk pemantau dalam negeri yakni berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Sedangkan untuk pemantau asing, pendaftaran melalui KPU RI.

“Untuk pemantau asing, selain persyaratan seperti yang harus dilengkapi oleh pemantau dalam negeri, yaitu berbadan hukum, bersifat independen, dan mempunyai sumber dana yang jelas. Pemantau asing juga harus terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU," terang Nugroho.

Pemantau asing juga harus memiliki kompetensi dan pengalaman di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan.

Selain itu, pemantau asing memiliki visa untuk menjadi pemantau pemilihan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, memenuhi tata cara melakukan pemantauan serta melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri.

“Bagi lembaga pemantau, dapat datang langsung ke kantor KPU Provinsi Riau untuk pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau KPU kabupaten/kota untuk pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, atau mengunduh formulir melalui website resmi KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota,” sambung Nugroho.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini