KPU Riau Siapkan PSU di 4 Daerah

Redaksi Redaksi
KPU Riau Siapkan PSU di 4 Daerah
KPU Riau melaksanakan supervisi dan arahan kepada KPU Rokan Hulu terkait PSU sesuai putusan MK.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melakukan persiapan guna memastikan setiap tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 kabupaten/kota di Riau terlaksana dengan baik. KPU Riau juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Rabu (19/6/2024) menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas waktu 30 hari untuk penyelesaian PSU di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kepulauan Meranti dan Kota Dumai, serta 45 hari untuk PSU di kabupaten Rokan Hulu.

Untuk PSU di Inhu, Kepulauan Meranti dan Dumai waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada 29 Juni 2024. Sedangkan di Rokan Hulu, waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada tanggal 13 Juli 2024.

Perbedaan tahapan dan jadwal PSU di Rokan Hulu dengan 3 tiga kabupaten/kota lainnya, karena sesuai putusan MK harus melaksanakan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Seperti diketahui, dalam keputusannya MK memutuskan dilakukan PSU pada 1 TPS di perkebunan Sei Lala kabupaten Inhu, 1 TPS di desa Tanjung Peranap kabupaten Kepulauan Meranti, 2 TPS di Kota Dumai dan 31 TPS di Desa Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.

KPU RI melalui surat edarannya menyampaikan langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan PSU di Provinsi Riau kepada KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara. Persiapan tersebut yakni menyosialisasikan pelaksanaan PSU kepada peserta pemilu, pemangku kepentingan dan pemilih.

"Juga menyiapkan penyelenggara PSU, memastikan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan dan perlengkapan pemungutan suara lainnya serta memastikan pemenuhan anggaran PSU,” ujar Rusidi.

KPU Riau, tambah Rusidi Rusdan, merespons keputusan ini dengan menyusun rencana dan strategi dengan mempersiapkan semua kebutuhan untuk pelaksanaan PSU, termasuk logistik, menyiapkan petugas, dan koordinasi dengan Forkopimda dan pihak-pihak terkait.

Senada itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi menjelaskan, untuk PSU di Inhu dan Kepulauan Meranti tidak dibentuk PPK, PPS, dan KPPS. Penyelenggaraan PSU diambil alih oleh KPU Kabupaten.

Sementara untuk PSU Dumai, yang dibentuk adalah KPPS dan petugas ketertiban TPS dan sudah dilantik pada tanggal 18 Juni 2024, sedangkan PPK dan PPS diambil alih oleh KPU Kota Dumai

“Sedangkan penyelenggara PSU di Kabupaten Rokan Hulu, KPU Kabupaten membentuk PPK, PPS, dan KPPS beserta Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS. PPK dan PPS pada penyelenggaraan PSU ini menggunakan PPK dan PPS untuk Pilkada”, sambung Nugroho.

"Kami akan memastikan setiap tahapan PSU terlaksana dengan baik untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi ini," lanjut Nahrawi.(Andi)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini