Hari Ini Pendaftaran Pantarlih Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Redaksi Redaksi
Hari Ini Pendaftaran Pantarlih Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 di seluruh Indonesia menerima pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. Hari ini, pendaftaran Pantarlih dibuka.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan melalui sambungan telepon, Kamis (13/6). Pantarlih, sebutnya memegang peranan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih yang bertujuan untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) akurat dan mutakhir.

Tugas Pantarlih mencakup pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di setiap wilayah kerja masing-masing. Serta memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan.

Rusidi menjelaskan, beberapa persyaratan untuk menjadi Pantarlih yaitu warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menjelaskan, jadwal pembentukan Pantarlih dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih pada tanggal 13-17 Juni 2024. Dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon Pantarlih pada tanggal 14-20 Juni 2024.

Kemudian pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada 21-23 Juni 2024, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih tanggal 23 Juni 2024.

"Pelantikan Pantarlih dilaksanakan secara serentak pada 24 Juni,” terang Nugroho.

Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Riau membutuhkan sebanyak 18.048 Orang Pantarlih yang tersebar di 12 kabupaten/kota. Kebutuhan Pantarlih terbanyak yakni Kota Pekanbaru dengan 2.718 orang di 1.379 TPS. Kebutuhan Pantarlih paling sedikit yakni Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 576 dengan jumlah TPS 366.

Kota pekanbaru memiliki jumalh pemilih sebanyak 790.826. Sedangkan Kepulauan Meranti dengan jumlah pemilih 152.269.

Pantarlih akan bertugas selama 1 bulan, mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024.

Nugroho mengajak semua masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai Pantarlih dengan mendatangi PPS Desa/Kelurahan setempat.(Andi)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini