Presiden Jokowi Tolak Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal

Redaksi Redaksi
Presiden Jokowi Tolak Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal
(Doc. Net)
Presiden Joko Widodo

JAKARTA - Presiden Joko Widodo dikabarkan menolak surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution karena hasil Pilpres 2019.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, aturan soal pengunduran diri Dahlan seharusnya ditujukan ke DPRD Madina.

"Sekali lagi kami sampaikan, sesuai Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengunduran diri KDH (Kepala Daerah, red) diajukan kepada DPRD," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, saat dimintai konfirmasi, Rabu, (24/04/2019).

Berdasarkan prosedur dalam Kemendagri kata dia, aturan pengunduran diri bupati harus ditujukan kepada DPRD, bukan presiden maupun Kemendagri.

Baru kemudian, hasil paripurna DPRD disampaikan kepada gubernur dan Kemendagri.

Seperti diketahui, Dahlan malah menyurati secara langsung Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo. Alasan pengunduran diri Dahlan karena Jokowi selaku capres petahana kalah di wilayahnya.

"Hasil sidang paripurna DPRD, jika menerima pengunduran diri, beliau selanjutnya disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur. Mekanismenya begitu. Dan tata cara pengunduran diri sudah diatur UU. Itu hak politik beliau yang dijamin UU," sebut Bahtiar.

Sebelumnya, pengajuan pengunduran diri ini berawal dari beredarnya surat bernomor 019.6/1214/TUPIM/2019 dengan perihal "Permohonan Berhenti dari Jabatan Bupati". Dalam surat itu, Dahlan mengungkapkan sederet pembangunan di Mandailing Natal. Tapi, ternyata pembangunan itu tidak berimbas pada hasil Pilpres 2019. Seperti diketahui, berdasarkan hasil sementara, Jokowi kalah di Mandailing Natal.

Mendagri Tjahjo Kumolo kemudian berniat memanggil Dahlan. Pasalnya alasan pengunduran diri Dahlan sangat tidak lazim.

"Alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," kata Tjahjo dalam keterangan pers yang disampaikan Pusat Penerangan Kemendagri, Minggu, (21/04/2019).

Hingga akhirnya, kontroversi ini berujung pada penolakan Jokowi. Jokowi tidak menerima pengunduran diri Dahlan dari posisi Bupati Mandailing Natal.

"Bahwa sudah ada perintah langsung kepada saya, surat pengunduran diri tersebut ditolak bapak presiden," kata Dahlan di rumah dinasnya di Aek Godang Parbangunan Kecamatan Panyabungan, seperti dilansir Antara, Selasa (23/04/2019).

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini