Polres Tak Keluarkan STTP Kampanye Untuk Pasangan Calon Tak Penuhi Syarat

Redaksi Redaksi
Polres Tak Keluarkan STTP Kampanye Untuk Pasangan Calon Tak Penuhi Syarat
zul/riaueditor.com
Pelaksanaan pengurusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pilkada disampaikan oleh KPU.
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Polres Pelalawan secara tegas tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pilkada untuk pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan pengajuan izin Kampanye. Pasalnya hal ini menyangkut keamanan pelaksanaan kampanye di lapangan.

Demikian disampaikan, Kapolres Pelalawan AKBP, Ade Johan H Sinaga SIK,MHum melalui Kasat Intel, AKP Dwi Atmaja di hadapan komisioner KPU, Sekda Pelalawan dan dua tim koalisi Harris - Zardewan dan Zukri Misran pada rapat koordinasi penetapan Kampanye di aula KPU Pelalawan,Senin (24/8).

"Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negar RI nomor 6 tahun 2012 Terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilu telah jelas bahwa pengajuan di lakukan selama 7 hari. Jika lewat dari seminggu tidak diajukan maka STTP tidak akan dikeluarkan. Seluruh kegiatan yang bersifat Kampanye harus ada STTP," tegas AKP Dwi Atmaja.

Dijelaskan Dwi Atmaja, kewajiban mengurus STTP dianggap wajib, karena terkait soal pengamanan dan juga terkait pengamanan seluruh bentuk persiapan dan kegiatan.

"Kita tidak mau beresiko soal pengamanan ini menyangkut hari, tanggal, bulan, jumlah massa, jumlah kendaraan dan sebagainya. Begitu juga KPU juga diminta membuat surat ke Polres laporan jadwal Kampanye agar tidak terjadi disatu tempat Jadwal kampanye yang sama, jelas kita tidak akan keluarkan STTPnya," ungkap Kasat Intel.

Dikatakan Kasat Intel,pihaknya telah menyerahkan berkas - berkas persyaratan untuk mengurus STTP kepada kedua belah pihak pasangan Cabup dan Cawabup.

"Untuk STTP Kita bicara Undang-undang.Kita secara tegas tidak akan mengeluarkan STTP yang tak memenuhi syarat," bebernya.

Untuk pemesanagan dan pencopotan spanduk atau baleho yang menyalahi aturan selama masa kampanye, Polres akan mengawal Panwas.

"Untuk APK kita sifatnya hanya mengawal Panwas dilapangan. Jadi untuk pemasangan ataupun pencopotan bukan langsung dari kita namun sifatnya hanya mengawal," imbuhnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini