Panwaslu Inhu Gelar 2 Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu

Redaksi Redaksi
Panwaslu Inhu Gelar 2 Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu
ist.net
RENGAT, riaueditor.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hari ini Minggu (20/4) menggelar dua perkara dugaan pelanggaran pemilu legislatif 9 April 2014 yang lalu, perkara tersebut adalah Dugaan Penggelembungan Suara yang dilakukan oleh Marlius Spdi Calon nomor urut 1 dari Partai Gerindra.

Ketua Panwaslu Kab. Inhu Mas'ud dihubungi melalui selulernya mengatakan bahwa digelarnyaperkara ini adalah berdasarkan laporan dari Askariadi Caleg nomor urut 2 dari Partai yang sama.

Berdasarkan laporan Askariadi telah terjadi penggelembungan suara di dua TPS yang dilakukan oleh salah seorang Caleg Dapil IV dari Partai Gerindra nomor urut 1 atas nama Marlius, dimana di TPS 1 Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala suara Marlius yang semula berdasarkan D1 berjumlah 4 suara berubah menjadi 5 suara di DA1, katanya.

Hal yang sama juga terjadi di Desa Pasir Bongkal Kecamatan Sungai Lala suara Marlius berdasarkan D1 hanya berjumlah 35 menjadi 38 suara pada pormulir DA1, Askariadi juga melaporkan untuk Penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Pasir Penyu dimana berdasarkan formulir D1 Marlius hanya memperoleh 4 suara namun pada Pormulir DA1 berubah menjadi 37 suara, katanya.

Akibat hal tersebut dirinya (Askariadi) menjadi kehilangan suara dimana berdasarkan D1 dirinya yang semula mendapatkan suara 200 berubah menjadi 174 suara, untuk hal ini Panwaslu Kab. Inhu sudah menghadirkan seluruh pihak terkait seperti Panwaslu Tingkat Kecamatan dan PPK, jelas Mas'ud.

Dijelaskan Mas'ud perkara kedua yang kita gelar hari ini adalah tidak digelarnya rapat pleno oleh PPS Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang, terlapornya adalah Ketua PPS Desa Pulau Sengkilo sedangkan pelapornya adalah Ketua Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Yuridis.

Dalam laporannya Yuridis mengatakan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Palau Sengkilo tidak melaksanakan Pleno tingkat PPS Desa Pulau Sengkilo. Sehingga pihaknya merasa dirugikan, jelaS Mas'ud.

Yuridis dihubungi melalui selulernya membenarkan hal tersebut, berdasarkan aturan yang berlaku PPS wajib melaksanakan rapat Pleno untuk tingkat Desa, namun sejauh ini PPS Desa Pulau Sengkilo tidak melaksanakan hal tersebut.

"Ketika hal ini dipertanyakan kepada PPS Desa Pulau Sengkilo mereka menyatakan hal tersebut terjadi karena singkatnya waktu," kata Yuridis.

Terkait laporan tersebut, hari ini Minggu (20/4) sudah digelar di kantor Panwaslu Inhu di Pematang Reba, pada kesempatan tersebut panwaslu Inhu berjanji untuk menindak lanjuti hal ini, dan akan melakukan rapat Pleno untuk PPS Desa Pulau Sengkilo, kita tunggu saja hasilnya nanti, katanya. (ali)

Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini