Panwas Rohil Telah Tertibkan APK Salahi Aturan

Redaksi Redaksi
Panwas Rohil Telah Tertibkan APK Salahi Aturan
hen
Penertiban APK salahi aturan oleh Panwaslu Rohil
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bekerjasama dengan Satpol PP, Panwascam dan PPL sejak Senin (28/9)  telah melakukan penertiban Alat Praga Kampanye (APK) di sejumlah tempat yang menyalahi aturan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Anggota Panwaslu Rohil devisi Pengawasan, Edy Masheri Spd. Ia menyebutkan penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan regulasi Pemilu terkait tata cara pemasangan APK berupa baliho, spanduk, banner dan jenis lainnya,

"Setiap pasangan calon Bupati dan wakil Bupati tidak boleh memasang APK di jalan protokol, jalan bebas hambatan dan sarana publik lainnya seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah (lembaga pendidikan) serta pohon pelindung, tiang listrik dan tiang telepon atau tempat umum lainnya," kata Edy.

Menurut Edy, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap APK yang salahi aturan sejak kemarin. Selain terus melakukan penertiban, Panwaslu Rohil juga menghimbau kepada seluruh tim pemenang ke empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati agar dapat mengikuti serta  mensukseskan Pilkada Rohil pada Desember mendatang.

"Untuk baleho dan spanduk serta titik-titik lokasi pemasangan APK, semuanya sudah ditentukan oleh pihak KPU sendiri. Jadi kepada tim pasangan calon tidak perlu lagi dan susah payah untuk melakukan pemasangan APK," tuturnya. (hen)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini