PPP Sebut KPU ‘Genit’ soal Aturan Eks Koruptor Dilarang Jadi Caleg

Redaksi Redaksi
PPP Sebut KPU ‘Genit’ soal Aturan Eks Koruptor Dilarang Jadi Caleg
Foto/Okezone
Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yang didalamnya memuat aturan larangan mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Wakil Sekjen PPP, Achmad Baidowi menyatakan sejak awal pihaknya telah menduga hal tersebut akan dipatahkan oleh MA. Namun kritikan dan masukan dari partai politik tidak dihiraukan oleh KPU.

"Di komisi II itu yang kami ingatkan kepada KPU, tapi ternyata mereka ngeyel dan agak 'genit' bahkan putusan Bawaslu yang wajib dilaksanakan menurut UU juga diabaikannya," kata Awiek sapaannya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Menurut Awiek, KPU adalah penyelanggara pemilu yang bekerja sesuai UU dan dalam menyusun PKPU tidak boleh melabrak UU. "Sedari awal sudah kami ingatkan KPU agar mengikuti UU 7/2017 khususnya Pasal 240 ayat 1 huruf g," tutur Awiek.

Awiek menekankan, KPU harus segera melaksanakan keputusan dari MA. Setidaknya KPU harus meloloskan para calon legislatif eks koruptor yang sudah dinyatakan lolos oleh Bawaslu.

"MA memutus perkara sesuai UU. Maka KPU harus melaksanakan putusan tersebut. Minimal kepada caleg mantan napi koruptor yang sudah diputus boleh nyaleg oleh Bawaslu bisa maju," ucap dia.

Awiek berharap lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak lagi bermain-main dengan aturan yang tidak jelas. "KPU jangan lagi bermain di wilayah area abu-abu dan berdalih bahwa mereka sudah mundur," imbuh dia.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan soal uji materi Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Pasal tersebut mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini