KPU Tunggu Surat Mundur OSO dari Hanura Hingga Tengah Malam

Redaksi Redaksi
KPU Tunggu Surat Mundur OSO dari Hanura Hingga Tengah Malam
(CNN Indonesia/Andry Novelino)
KPU akan menunggu hingga 23.59 WIB, Jumat (21/12) soal sikap OSO bakal memilih tetap menjabat Ketum Hanura atau rela melepasnya demi masuk DCT.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu sikap Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) hingga hari ini berakhir yakni pukul 23.59 WIB untuk menyerahkan salinan surat pengunduran diri dari partainya, jika tetap ingin menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

"Masih ditunggu sampai beberapa jam ke depan," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat siang (21/12).

Pramono yakin OSO bisa menyikapi secara bijak atas surat keputusan KPU yang telah dikirim pada 8 Desember 2018. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga putusan lembaga pengadilan terkait pencalegan OSO, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Di dalam surat tersebut, KPU menyampaikan OSO harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai Hanura jika namanya ingin dimasukan ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

Pramono mengatakan hanya dua pilihan bagi OSO yakni legawa menerima keputusan KPU tersebut dengan memilih mundur dari parpol lalu menjadi caleg atau tetap menjadi ketua umum Partai Hanura namun tidak menjadi caleg.

"Kami masih berprasangka baik bahwa Pak OSO bisa memberi contoh sikap kenegarawanan, bagaimana kita berpolitik harus berdasarkan landasan hukum yang benar, konstitusi yang tegak lurus," ujar Pramono.

Pramono mengatakan pihaknya harus segera menyelesaikan proses validasi surat suara. Tahapan selanjutnya terkait surat suara juga cukup panjang. 

Berdasarkan jadwal yang telah disusun KPU, kata Pramono, surat suara akan dicetak pada 2 Januari 2019. Karena itu KPU memberi batas waktu terkait pencalonan OSO, sehingga tidak menggangu tahapan.

"Kami harap (tahapan) tidak mundur lagi, pertaruhannya bisa lebih berat," ujarnya.

Pramono membantah pihaknya tidak mengenyampingkan putusan PTUN dan MA. Menurutnya, dengan memberikan waktu bagi OSO hingga hari ini KPU berusaha mengakomodasi tanpa mengesampingkan seluruh putusan pengadilan baik MK, MA, maupun PTUN.

"Ini bagian dari kompromi kami atas putusan pengadilan," ujarnya.

(cnnindonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini