KPK Bidik Idrus Marham

Redaksi Redaksi
KPK Bidik Idrus Marham
Foto: Heru/Okezone
Sekjen Golkar Idrus Marham
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham terkait kasus penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Nama Idrus sebelumnya disebut saksi Chairun Nisa dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Chairun Nisa, Idrus bersama politikus Golkar, Mahyudin, memberikan Rp2 miliar kepada Akil yang diduga untuk pemenangan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangkaraya, Riban Satria dan Mofit Saftono Subagio.

Bukan hanya dalam sengketa Pilkada Palangkaraya, nama Idrus juga disebut dalam sengketa Pilkada Jawa Timur. Di mana, mencuat isi pesan singkat melalui Blackberry Massenger (BBM), Akil meminta Rp10 miliar kepada Ketua Partai Golkar Jawa Tengah Zainuddin Amali. Dalam isi pesan singkat itu, Akil geram dengan Idrus.

Namun, kata Akil, permintaan itu melalui pengacaranya, Tamsil Sjoekoer, tidak pernah terealisasi. Tamsil juga membantah mengenai keterlibatan Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan kalau KPK akan mendalami setiap keterangan saksi yang muncul di persidangan. "Tentu saja KPK akan mendalami setiap pengakuan," katanya melalui pesan singkat, di Jakarta, Senin (10/2/2014).

Menurut Johan, setiap keterangan yang mencuat di persidangan itu harus disertai dengan bukti pendukung. Maka, KPK masih menunggu proses persidangan menyangkut penanganan sengketa pilkada di MK tersebut.

"Kita tunggu saja proses persidangan. Apakah pengakuan itu didukung bukti atau tidak," pungkasnya.

(ded/Ookezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini